Gambaran Umum
Bengkulu adalah
sebuah provinsi di Indonesia.
Ibu kotanya berada di Kota Bengkulu. Provinsi ini terletak di bagian barat
daya Pulau Sumatera. Berdasarkan sejarahnya,
daerah Bengkulu pernah berada di bawah kekuasaan kolonial Inggris, Belanda, dan
Jepang (dari tahun 1685 sampai tahun 1945). Secara resmi, setelah Indonesia
merdeka, Keresidenan Bengkulu dibentuk oleh Pemerintah Republik Indonesia pada
tanggal 12 Oktober 1945. Pada masa kolonial Belanda sampai tahun 1942,
Keresidenan Bengkulu terdiri dari daerah-daerah yang saat ini merupakan bagian
dari Provinsi Bengkulu ditambah dengan daerah-daerah Krui, Tanjung Sakti, dan
Muara Sindang. Akan tetapi, pada masa pendudukan Jepang dan pada masa Revolusi
fisik, daerah-daerah Krui, Tanjung Sakti, dan Muara Sindang tersebut dimasukkan
kedalam Keresidenan Palembang dan Lampung.
Perkembangan administrasi di bengkulu secara
ringkas adalah sebagai berikut :
1. Tahun 1878-1945, daerah Bengkulu merupakan
daerah administrasi Keresidenan.
2. Tahun 1945-1947, daerah Bengkulu merupakan
daerah administrasi dengan hak mengatur rumahtangga sendiri dan pada waktu itu
terdapat pula sistem K.N.I. Keresidenan.
3. Tahun 1947-1950, daerah Bengkulu merupakan
daerah administrasi dengan hak mengatur rumahtangga sendiri dan pada waktu itu
K.N.I. Keresidenan menjadi DPR Keresidenan.
4. Tahun 1950-1968, daerah Bengkulu merupakan
daerah administrasi lagi, sedangkan DPR Keresidenan dibubarkan.
5. Tahun 1968- … , daerah Bengkulu menjadi
provinsi otonom yang berdiri sendiri dan dikepalai oleh seorang Gubernur
Provinsi Bengkulu terbentuk berdasarkan UU No. 9
tahun 1967 yang direalisasikan dengan Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 1968.
Perjalanan sejarah Bengkulu menjadi sebuah provinsi yang otonom dapat dibagi
menjadi tujuh periode. Periode I, sebelum tahun 1685, di bawah pengaruh atau
mengadakan kontak dagang dengan Kesultanan Banten. Periode II, tahun 1685-1824,
di bawah kekuasaan pemerintahan Inggris sebagai daerah jajahan. Periode III,
tahun 1824-1942, di bawah kekuasaan Pemerintah Kolonial Belanda sebagai daerah
jajahan. Periode IV, tahun 1942-1945, di bawah kekuasaan Jepang. Periode V,
tahun 1945-1946, menjadi bagian dari Provinsi Sumatera. Periode VI, tahun
1946-1968, menjadi bagian wilayah Provinsi Sumatera Selatan. Periode VII,
melepaskan diri dari Provinsi Sumatera Selatan dan menjadi Provinsi Bengkulu. Wilayah
Provinsi Bengkulu yang dibentuk berdasarkan UU No. 9 tahun 1967 tersebut
meliputi wilayah bekas Keresidenan Bengkulu dengan luas wilayahnya 19.813 km2,
terdiri dari empat Daerah Tingkat II, yaitu Kotamadya Bengkulu yang terdiri
dari dua kecamatan, Kabupaten Bengkulu Utara (ibukota Argamakmur) yang terdiri
dari 13 kecamatan, Kabupaten Bengkulu Selatan (ibukota Manna) yang terdiri dari
11 kecamatan, dan Kabupaten Rejang Lebong (ibukota Curup) yang terdiri dari 10
kecamatan. Wilayah kecamatan yang dipimpin oleh seorang camat dibagi lagi ke
dalam marga dipimpin oleh seorang pasirah dan pasar yang dipimpin oleh datuk.
Sumber Terkait :
http://go.bengkuluprov.go.id/
http://simreg.bappenas.go.id/
http://anekatempatwisata.com/
http://www.kebudayaanindonesia.com/
http://anjungantmii.com/
http://www.berkuliah.com/
http://www.idtempatwisata.com/
http://alamendah.org/
http://kebudayaanindonesia.net/
http://www.tradisikita.my.id/
http://tariindo.blogspot.co.id/
http://gpswisataindonesia.blogspot.co.id/
Sumber Utama :
Wikpedia.com
ENSIKLOPEDI LAINNYA
Terkini Indonesia
Terbaik Indonesia
Travelling
Kita