I. Penduduk
Jumlah penduduk Provinsi Sulawesi Utara pada tahun
2010 sebanyak kurang lebih 2.270.596 jiwa dengan laju pertumbuhan penduduk 1,28
persen/tahun. Hampir 45% penduduk tinggal di perkotaan, dan sisanya sebesar 55%
tinggal di pedesaan. Angka partisipasi sekolah untuk tingkat sekolah dasar
lumayan tinggi sebesar 96,10% sehingga penduduk yg tidak menikmati bangku
sekolah dasar hanya kurang dari 5%.
Komposisi Suku di
provinsi Sulawesi Utara
- Minahasa suku terbesar
di Provinsi Sulawwesi Utara (30%)
- Sangir (19.8%)
- Mongondow (11.3%)
- Gorontalo (7.4%)
- Tionghoa (3%)
- Lainnya ( Jawa, Sunda,
Bugis, Makasar, Bali, Etnis China dan kaum pendatang (29.5%)
Mayoritas Agama yang
dianut oleh Penduduk di Sulawesi Utara adalah
- Protestan ( 63.60%) dan
Islam (30.90%) Selebihnya (Katholik, Hindu, Budha, Konghucu 5.5%)
II. Ekonomi
Kota Manado sebagai salah satu Smart City di Indonesia
Pertumbuhan Ekonomi
Provinsi Sulawesi utara berada pada posisi strategis karena terletak di Pasifik
Rim yang secara langsung berhadapan dengan negara-negara Asia Timur dan
negara-negara Pasifik. Posisi strategis ini menjadikan Sulawesi Utara sebagai
pintu gerbang Indonesia ke Pasifik dan memiliki potensi untuk menjadi pusat
pertumbuhan ekonomi. Provinsi ini juga turut mendukung peran Pulau Sulawesi
sebagai pusat produksi dan pengolahan hasil pertanian, perkebunan, perikanan
serta pertambangan nikel di tingkat nasional. Kinerja perekonomian Sulawesi
Utara periode 2006-2013 terus mengalami peningkatan dengan laju pertumbuhan
rata-rata 7,60, lebih tinggi dari laju pertumbuhan ekonomi nasional yang
sebesar 5,90 persen pada periode yang sama. Kontribusi Provinsi Sulawesi Utara
terhadap pembentukan PDRB Sulawesi adalah sebesar 14,79 persen, sementara itu
kontribusi terhadap pembentukan PDB nasional sebesar 0,70 persen.
Secara pembagian
Perekonomian di Sulawesi Utara terdiri atas :
- Sektor Pariwisata
- Sektor Industri
Pariwisata memegang
peranan penting dalam menentukan Perekonomian Sulawesi Utara. Seperti pada
umumnya Pulau Sulawesi yang memiliki keindahan Taman Laut Dunia, Sulawesi Utara
mempunyai Taman Laut Bunaken yang emrupakan Taman Laut Terindah Dunia. Gugusan karang
laut dan biota lauy yang beragam membuat Taman Laut ini tidak sepi dari
wisatawan yang ingin mencoba sensasi akan situasi mempesona dari keindahan
Taman Laut Buanken. Manado sebagai kota terbesar kedua di Pulau Sulawesi juga
diunggulkan sebagai Smart City yang terintegrasi layaknya kota Makasar,
walaupun maasih diwacanakan. (Masih kalah dengan pesaingnya seperti (Makasar,
Balikpapan, Pekanbaru, dan Palembang). Manado mengakat konsep water front city,
layaknya kebanyakan kota besar di Pulau Sulawesi seperti Makasar, Palu, dan
Kendari. Di kota ini berdiri sejumlah Mall, Hotel, yang siap melengkapi
perjalanan wisata anda ke Manado. Sulawesi Utara juga mempunyai salah satu destinasi wisata yang bernama Kota Bunga Tomohon. Di tempat ini layaknya Kota Pasadena, Amerika setiap satu tahu sekali diadakan Festival Bunga Tomohon, yang diikutimoleh berbagai negara di dunia seperti Malaysia, India, Amerika, Rusia dan negara lainnya.
Festival Bunga Tomohon
Sumber Foto : Alva Bulo
III. Pendidikan
Universitas Sam Ratulangi - Universitas Negeri di Sulawesi Utara
Perguruan Tinggi Negeri
Universitas Sam Ratulangi
Universitas Negeri Manado
Politeknik Negeri Manado
STAIN Manado
Perguruan Tinggi Swasta
Universitas
- Universitas Dumoga
Kotamobagu ,Jalan Ahmad Yani No 184
- Universitas Nusantara
Manado
- Universitas Katolik De
La Salle, Manado
- Universitas Klabat,
Manado
- Universitas Kristen
Indonesia Tomohon, Tomohon
- Universitas Pembangunan
Indonesia, Manado
- Universitas Sari Putra
Tomohon, Tomohon
- Universitas Teknologi
Sulawesi Utara, Kompleks Megamas Smart 6 No.12 Manado
Institut
Institut Teknologi
Minaesa, Tomohon
Sekolah Tinggi
Sekolah Tinggi Filsafat
Seminari Pineleng, Pineleng, Minahasa
Sekolah Tinggi Ilmu
Bahasa Asing Bumi Beringin, Manado
Sekolah Tinggi Ilmu
Kesejahteraan Sosial Manado, Manado
Sekolah Tinggi Ilmu
Komunikasi Manado, Manado
Sekolah Tinggi Ilmu
Pariwisata Manado, Manado
STIE Budi Utomo Manado,
Manado
STIE Eben Haezer Manado,
Manado
Akademi
Akademi Keuangan
Perbankan Tahuna, Tahuna, Kepulauan Sangihe
Akademi Pariwisata Manado,
Manado
Akademi Sekretari
Manajemen Indonesia Klabat, Manado
AMIK Parna Raya Manado,
Manado
Akademi Keperawatan
Gunung Maria, Tomohon
Akademi Keparawatan
Bethesda, Tomohon
IV. Sejarah
Provinsi Sulawesi Utara memiliki
sejarah historis yang cukup panjang serta turut juga melahirkan tokoh yang bisa
ambil bagian dalam pembentukan negara kesatuan Republik Indonesia yakni Dr Sam
Ratulangi. Pria yang dikenal dengan semboyan Si Tou Timou Tumoutou atau manusia
hidup untuk memanusiakan manusia yang lain bisa turut serta dalam membangun
pondasi bangsa Indonesia yang berlandaskan kepada pancasila. Dan sebagai
generasi penerus atau Sam Ratulangi di masa kini, selayaknya kita juga
mengetahui sejarah provinsi Sulawesi Utara. Provinsi Sulawesi Utara mempunyai latar belakang sejarah yang cukup
panjang sebelum daerah yang berada dipaling ujung utara Nusantara ini menjadi
Provinsi Daerah Tingkat Satu. Sejarah Pemerintahan Daerah Sulawesi Utara, tak
berbeda jauh dengan sejarah provinsi lainnya yang teletak di Pulau Sulawesi
yang telah beberapa kali mengalami perubahan administrasi pemerintahan.
Pada
permulaan kemerdekaan Republik Indonesia, daerah ini berstatus Keresidenan yang
merupakan bagian dari Provinsi Sulawesi. Seiring dengan perkembangan
pemerintahan, maka berdasarkan Peraturan Pemerintah no. 5 tahun 1960 Provinsi
Sulawesi dibagi menjadi dua bagian yaitu Provinsi Sulawesi Selatan-Tenggara dan
Provinsi Sulawesi Utara-Tengah. Untuk mengatur penyelenggaraan pemerintahan di
Provinsi Sulawesi Utara-Tengah, maka berdasarkan Keputusan Presiden Republik
Indonesia Nomor 122/m tahun 1960 tanggal 23 Maret 1960 ditunjuklah Mr. A.A.
Baramuli sebagai Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah.
Sembilan
bulan kemudian Provinsi Sulawesi Utara-Tengah dan Provinsi Sulawesi
Selatan-Tenggara ditata kembali statusnya menjadi Daerah Tingkat I Sulawesi
Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara melalui Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 47 /Prp/Tahun 1960. Wilayah Provinsi
Daerah Tingkat I Sulutteng meliputi : Kotapraja Manado, Kotapraja Gorontalo,
dan delapan Daerah Tingkat II masing-masing : Sangihe Talaud, Bolaang
Mongondow, Minahasa, Gorontalo, Buol Toli-Toli, Donggala, Poso, dan
Luwuk/Banggai. Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 47 Prp Tahun 1960 ini, maka dimulailah penyelenggaraan pemerintahan
daerah-daerah otonomi Tingkat I Sulawesi, dimana Wilayah Sulawesi Utara
merupakan bagian dari Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah.
Sejarah Pemilihan
Gubernur Sulawesi Utara
Otonomisasi
Provinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah ini secara de facto baru
dimulai sejak terbentuknya DPRD Provinsi Sulawesi Utara-Tengah pada tanggal 26
Desember 1961. Penyelenggaraan mekanisme pemerintahan di daerah pada waktu itu
dilaksanakan berdasarkan Penetapan Presiden Nomor 6 Tahun 1959 yang kemudian
diikuti pula dengan terbitnya Penpres Nomor 5 Tahun 1960. Kedua Penetapan
Presiden itu pada hakikatnya adalah upaya untuk menertibkan penyelenggaraan
pemerintahan di daerah berdasarkan stelsel “demokrasi terpimpin” sekaligus
merupakan penyempurnaan (retooling) aparatur pemerintah daerah berdasarkan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1957. Sementara itu Penetapan Presiden Nomor 5
Tahun 1960 mengubah Susunan Keanggotaan DPRD yang semula terdiri dari Wakil-Wakil
Parpol sesuai hasil Pemilu, menjadi Dewan yang terdiri atas Wakil Parpol dan
Golongan Fungsional dengan menetapkan Kepala Daerah sebagai ketua DPRD yang
bukan anggota. Itulah sebabnya dalam Periode Kepemimpinan Mr. A.A. Baramuli
sejak tanggal 23 Maret 1960 s.d. 15 Juli 1962 disamping menjadi Gubernur Kepala
Daerah Tingkat I Sulawesi Utara – Tengah, dia juga berkedudukan sebagai Ketua
DPRD. Selama menjalankan roda pemerintahan di Daerah Tingkat I Sulawesi
Utara–Tengah, Gubernur Mr. A.A. Baramuli dengan dibantu oleh Wakil Gubernur
Letkol F.J. Tumbelaka dan Sekretaris Daerah Residen Datu Mangku Nan Kuning,
yang kemudian diganti oleh Residen Hein Lalamentik, telah menempuh
langkah-langkah untuk mengonsolidasikan dan menata semua Aparatur Pemerintahan yang
ada, sekaligus secara bertahap melalui kerjasama dengan seluruh unsur dan
aparat keamanan di daerah telah berupaya memulihkan keamanan dan ketertiban
disemua tingkatan kehidupan masyarakat sampai akhir masa jabatan tanggal 15
Juni 1962. Sebagai gantinya, tanggal 15 Juni 1962 Presiden menunjuk Letkol F.J.
Tumbelaka sebagai Pejabat Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi
Utara-Tengah, yang kemudian dikukuhkan sebagai Gubernur Definitif berdasarkan
Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 83 tertanggal 27 Juli 1963. Di
sela-sela berbagai tantangan dan rintangan yang menghadang Pemerintah Daerah
Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah pada waktu itu, tercatat suatu peristiwa besar
yang tertulis dengan tinta emas dan tidak akan terlupakan dalam perjalanan sejarah
Daerah Tingkat I Sulawesi Utara sebagai salah satu Daerah Otonom.
Peristiwa
itu terjadi pada tanggal 23 September 1964, disaat mana Pemerintah Republik
Indonesia memberlakukan Undang-Undang nomor 13 Tahun 1964 yang menetapkan
perubahan status Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah. Undang-undang tersebut
menjadikan Sulawesi Utara sebagai Daerah Otonom Tingkat I, dengan Manado
sebagai Ibukotanya. Momentum diundangkannya undang-undang nomor 13 tahun 1964,
kemudian dipatri sebagai hari lahirnya Daerah Tingkat I Sulawesi Utara. Sejak
saat itu, secara de facto daerah tingkat I Sulawesi Utara membentang dari utara
ke selatan barat daya, dari Pulau Miangas ujung utara di Kabupaten Sangihe
Talaud sampai ke Molosipat di bagian barat Kabupaten Gorontalo. Sementara
itu Letkol F.J. Tumbelaka masih tetap dipercayakan oleh pemerintah pusat untuk
terus memimpin Daerah Tingkat I Sulawesi Utara, baik dalam kedudukannya sebagai
Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi Utara maupun sebagai ketua DPRD
Tingkat I Sulawesi Utara, didampingi oleh wakil-wakil ketua M. Ma’ruf dan M.D.
Kartawinata. Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Gubernur Letkol F.J.
Tumbelaka dibantu pula oleh suatu Lembaga yang disebut Badan Pemerintahan
Harian (BPH) dengan para anggota Letkol Rumpokowiryo, Drs. Simanjuntak, Drs.
Laute, Hasan Usman dan Pelima, Sekretaris Daerah Abdullah Amu. Upaya-upaya yang
telah di rintis oleh Gubernur sebelumnya terus dilanjutkan sampai mengakhiri
masa jabatannya pada tanggal 19 Maret 1965. Memasuki permulaan tahun 1965,
semakin terasa ofensif PKI terhadap tokoh-tokoh politik dan kekuatan–kekuatan
sosial politik yang dianggap lawannya. Di tengah-tengah panasnya gejolak
politik waktu itu, Panglima Kodam XIII Merdeka Brigadir Jenderal Soenandar
Prijosoedarmo, disamping tugasnya sebagai Pansda XIII Merdeka, berdasarkan
Keputusan Presiden RI Nomor 57 tahun 1965 tanggal 19 Maret 1965 diserahi tugas
untuk menjabat Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi Utara, dengan tugas
utama memulihkan dan menjaga keamanan dan ketertiban di semua sektor kehidupan
masyarakat, sekaligus mengendalikan jalannya roda Pemerintahan Daerah, sampai
tanggal 26 April 1966. Dalam penyelenggaraan pemerintahan, Brigjen Soenandar
Prijosoedarmo dibantu Badan Pemerintah Harian (BPH) yang beranggotakan Letkol
Rumpokowiryo, Hasan Usman, Hamid Asagaf dan Husain Musa. Pada tanggal 26 April
1966, Brigjen Soenandar Prijosoedarmo diganti oleh Residen Abdulah Amu sebagai
Pejabat Gubernur Provinsi Sulawesi Utara berdasarkan Undang-Undang Nomor 18
Tahun 1965 dimana salah satu ketentuan dalam undang-undang tersebut mengatur
tentang tidak dirangkapnya lagi jabatan Ketua DPRD oleh Kepala Daerah. Dengan
demikian terjadilah kekosongan jabatan kepemimpinan DPRD. Untuk mengisi
kekosongan jabatan tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat I Sulawesi
Utara melalui Keputusan nomor 19/dprd/1966 tanggal 12 mei 1966 menyerahkan
caretaker pimpinan DPRD Tingkat I Sulawesi Utara kepada J. Minggu, T.B.
Makaminang, Gandhi Kalulu dan G. Lalamentik.
Sementara
itu untuk membantu Pejabat Gubernur Abdullah Amu dalam menjalankan tugasnya,
maka berdasarkan Surat Keputusan Pejabat Gubernur Kepala Daerah Tingkat I
Sulawesi Utara. Nomor 274/1966 tanggal 30 Agustus 1966, telah dibentuk Badan
Pekerja DPRD Tingkat I Sulawesi Utara yang disebut Steering Committee yang
diketuai oleh F.W. Kumontoy, dan Badan Pemerintahan Harian (BPH) dengan para
anggota Letkol Rumpokowiryo, Hasan Usman, Hamid Asagaf dan Abubakar Usman, dan
Sekretaris Daerah Residen A.M. Jacobus. Pada tanggal 10 Desember 1966 dengan
berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 31/DGR/66 telah
ditetapkan Pimpinan DPRD-GR Provinsi Sulawesi Utara dengan Ketua Ahmad Husain
dan Wakil Ketua U.P. Dondo B.Sc., F.W. Kumontoy, dan Mayor (AL) J. Mamusung.
Tugas yang dilaksanakan mereka adalah memilih Gubernur Sulawesi Utara yang
definitif.
Pada
tanggal 2 Maret 1967 di depan Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Tingkat I Sulawesi Utara, Brigadir Jenderal H.V. Worang diambil sumpahnya dan
dilantik menjadi Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi Utara oleh Menteri
Dalam Negeri Mayjen Gatot Suwagyo atas nama Presiden Republik Indonesia. H. V.
Worang memegang jabatan sebagai Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi Utara
selama 11 tahun 3 bulan, yaitu dari tanggal pelantikannya 2 Maret 1967 sampai
dengan 20 Juni 1978. Dalam periode kepemimpinan Gubernur H.V. Worang, Sistem
dan Pola Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah masih dilengkapi dengan Badan
Pemerintahan Harian yang terdiri dari H.N. Pelealu, F. Punuh, Husain Musa,
Hamid Assegaf dan Letkol Suwondo. Sedangkan Sekretaris Wilayah Daerah
berturut-turut adalah B. Sumampouw, M. Warikki, W. Nayoan, M. H. W. Dotulong
dan Drs. P.P. Kepel. Pada periode 1967–1971 DPRD Provinsi Daerah Tingkat I
Sulawesi Utara diketuai Achmad Husain dan periode 1971-1977 diketuai Letkol
Alexander Siwi, Bupati J. A. Laimad dan Ketua DPRD hasil Pemilu 1977 adalah J.
A. Wuisan.
Di
masa H.V. Worang memangku Jabatan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi
Utara untuk yang kedua kalinya, lahirlah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974
tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah yang mencabut/menggantikan
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1965. Mayor Jenderal H.V. Worang mengakhiri
perjalanan kepemimpinannya sebagai gubernur yang terlama di Sulawesi Utara.
Penggantinya adalah Brigjen TNI Willy Lasut, GA, Yang merupakan Gubernur Sulut yang
keenam.
Gubernur
Willy Lasut, GA, memulai tugasnya di Sulawesi Utara pada tanggal 20 Juni 1978
setelah beliau diambil sumpahnya dan dilantik di depan Sidang DPRD Tingkat I
Sulawesi Utara berdasarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor
107/M Tahun 1978 tanggal 1 Juni 1978. Jabatan Sekretaris Wilayah/Daerah Tingkat
I Sulawesi Utara dijabat oleh Drs. P.P. Kepel yang kemudian dilanjutkan oleh
Drs. J. Rolos sebagai pelaksana tugas sehari-hari. Sedangkan Pimpinan DPRD
Tingkat I Sulawesi Utara dijabat oleh J. A. Wuisan sebagai Ketua dengan Wakil
Ketua masing-masing J. H. Pusung dan Hasan Usman. Pada tanggal 20 Oktober 1979,
sejarah Daerah Sulawesi Utara kembali mencatat tongkat estafet kepemimpinan.
Jabatan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi Utara diserahterimakan dari
Brigadir Jenderal Willy Lasut, GA. kepada penggantinya Erman Hari Rustaman yang
pada waktu itu menjabat Direktur Jenderal Sosial Politik Depdagri, berdasarkan
Surat Keputusan Presiden RI Nomor 176/M Tahun 1979 tanggal 17 Oktober 1979,
ditunjuk pula sebagai Pejabat Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi Utara,
dengan satu tugas utama yaitu mempersiapkan pencalonan dan pemilihan Gubernur
yang definitif.
Dalam
periode kepemimpinan Pejabat Gubernur Erman Harirustaman, Jabatan Sekretaris
Wilayah/Daerah Tingkat I Sulawesi Utara dipegang oleh J. Rolos, sedangkan kursi
puncak kepemimpinan DPRD Tingkat I Sulawesi Utara sebagai Ketua adalah J.A.
Wuisan, dan wakil-wakilnya adalah J.H. Pusung dan Hasan Usman.
Hanya
kurang lebih enam bulan sejak diangkat sebagai Pejabat Gubernur, Erman
Harirustaman berhasil merampungkan tugasnya dan pada tanggal 3 Maret 1980
jabatan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi Utara diserahterimakan kepada
Letnan Jenderal G.H. Mantik sebagai Gubernur kedelapan.
Periode
kepemimpinan Gubernur G.H. Mantik yang berlangsung dalam kurun waktu 1980-1985
telah diwarnai dengan berbagai perkembangan, baik itu menyangkut penataan
organisasi dan tata kerja maupun pembenahan administrasi. Hal itu ternyata
telah menjadi dasar berpijak yang kukuh dalam memacu pembangunan di daerah
Sulawesi Utara. Selama masa jabatannya, dua tokoh tampil sebagai Ketua DPRD
dalam kurun waktu yang berbeda. Mereka adalah Letkol J.A. Wuisan, Ketua DPRD
periode 1977 – 1982 dengan Wakil-wakil ketua J.H. Pusung dan H. Hasan usman.
Kemudian dilanjutkan oleh F. Sumampouw, sebagai Ketua DPRD hasil Pemilu 1982,
serta Wakil-wakil Ketua yaitu M. Toha dan H. Hasan Usman. Sedangkan Sekretaris
Wilayah Daerah Tingkat I Sulawesi Utara dijabat oleh Drs. J. Rolos (Pejabat)
dan kemudian dilanjutkan Kolonel I. Tangkudung.
Pada
tanggal 4 Maret 1985, kembali sejarah Provinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Utara
mencatat penggantian Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi Utara untuk yang
kesembilan kalinya. Brigadir Jenderal C.J. Rantung dilantik dalam Sidang
Paripurna Khusus DPRD Provinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Utara untuk
menggantikan Pejabat lama Letjen (Purn) G.H. Mantik yang telah habis masa
jabatannya. Pelantikan C.J. Rantung sebagai Gubernur yang kesembilan
berdasarkan Surat Keputusan Presiden RI Nomor 45/M Tahun 1985 tanggal 18
Februari 1985, untuk masa jabatan 1985-1990.
Setelah
mengakhiri periode tersebut, maka Pemerintah Pusat dan masyarakat Sulawesi
Utara kembali memberikan kepercayaan dan meletakkan harapan di pundak
Mayor Jenderal (Purn) C.J. Rantung untuk memimpin kembali Daerah Sulawesi
Utara, berdasarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 34/M Tahun
1990 tanggal 10 Februari 1990, yang pelantikannya dilakukan oleh Menteri Dalam
Negeri Rudini atas nama Presiden Republik Indonesia untuk masa bakti kedua
Tahun 1990 – 1995. Selama periode kepemimpinan Gubernur C.J. Rantung dari Tahun
1985-1995, dia dibantu oleh Wakil Gubernur Drs. A. Mokoginta, kemudian
dilanjutkan oleh Drs. A. Nadjamudin. Sementara itu, Sekretaris Wilayah Daerah
Tingkat I Sulawesi Utara semasa kepemimpinan 10 tahun Gubernur C. J. Rantung,
tercatat masing-masing Kolonel (Purn) I. Tangkudung, Kol. A.T. Dotulong, dan M.
Arsjad Daud, S.H.
Sedangkan
Pimpinan DPRD Provinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Utara, Ketua F. Sumampouw
dengan Wakil-wakil Ketua M. Toha dan H. Hasan Usman, yang dilanjutkan oleh
Pimpinan DPRD Hasil Pemilu 1997 yaitu Ketua F. Sumampouw dan Wakil-wakil Ketua
Achmad H.S. Pakaya, F.P.D. Lengkey dan R. Tanos. Tahun 1995 kepemimpinan daerah
dipercayakan kepada Mayjen TNI E.E. Mangindaan, dimana pada tanggal 1 Maret
1995 terpilih dan ditetapkan.
Dimasa
kepemimpinan Gubernur E.E. Mangindaan, Ia didampingi oleh Wakil Gubernur Drs.
A. Nadjamuddin, kemudian dilanjutkan oleh 2 (dua) orang Wakil Gubernur yaitu
Brigjen J. B. Wenas dan Prof. Dr. H.A. Nusi dan Sekretaris Wilayah Daerah dijabat
oleh M. Arsjad Daud, S.H. kemudian diganti oleh Drs. J. F. Mailangkay. Pimpinan
DPRD Tingkat I Sulawesi Utara pada saat itu diketuai oleh Drs. J.D.P.
Takaendengan serta Wakil-wakil ketua masing-masing Rolly Tanos, W. Walintukan,
Dr. H.T. Usup dan Drs. Wempie Frederik. Kemudian tahun 1997-1999 Pimpinan DPRD
adalah Brigjen (Purn) R. Tanos sebagai Ketua dengan Wakil-wakil Ketua Drs A.
Nadjamuddin, Kol. W. Walintukan, Dra. Ny. J. Paruntu-T serta Drs. Syachrial
Damopolii menggantikan Drs. A. Nadjamuddin (Alm). Setelah Pemilu 1999, Pimpinan
DPRD dilanjutkan oleh Drs. A.J. Sondakh sebagai Ketua serta Wakil Ketua
masing-masing Kol. S.Y. Pantouw, Drs. Sun Biki, dan F.H. Sualang.
Seiring
dengan bergulirnya reformasi pemerintahan, maka berdasarkan Undang-undang Nomor
22 Tahun 1999 dilakukan penggantian kepemimpinan daerah setelah berakhirnya
kepemimpinan Mayjen E.E. Mangindaan melalui mekanisme pemilihan gubernur dan
wakil dalam satu paket dan berlangsung secara demokratis, maka terpilihlah Drs.
Adolf Jouke Sondakh sebagai Gubernur Sulawesi Utara yang kesebelas dan Freddy
Harry Sualang selaku Wakil Gubernur Sulawesi Utara periode 2000 – 2005
berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 62/m Tahun 2000 tanggal
9 Maret 2000 dan pelantikannya dilakukan pada tanggal 15 Maret 2000 oleh
Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden. Dengan dibantu oleh Sekretaris Daerah
Provinsi Drs. J.F. Mailangkay, yang kemudian dilanjutkan oleh Dr. Johanis
Kaloh.
Implementasi
Tahun Kasih ini dijabarkan dalam 4 (empat) “Sayang” yaitu Sayang Kepada Tuhan,
Sayang Kepada Sesama Manusia, Sayang Kepada Diri Sendiri, dan Sayang Terhadap
Lingkungan. Dalam era kepemimpinan Gubernur Drs. Adolf Jouke Sondakh dan Wakil
Gubernur Freddy H. Sualang ini terus dibangun hubungan kemitraan dengan DPRD
Provinsi Sulawesi Utara dibawah kepemimpinan Drs. Syachrial Damopolii sebagai
Ketua, serta para Wakil Ketua masing-masing Ir. Roy Maningkas, S.Y. Pantouw,
Drs. Sun Biki, yang kemudian J. Victor Mailangkay, SH. serta Drs. J. Parengkuan
menggantikan Ir. Roy Maningkas. Dalam perjalanan panjang sampai dengan Tahun
2000, Wilayah Administrasi Provinsi Sulawesi Utara terdiri dari 5 Kabupaten dan
3 Kotamadaya yaitu : Kabupaten Minahasa, Bolaang Mongondow, Gorontalo, Sangihe
dan Talaud, Boalemo serta Kotamadya Manado, Bitung dan Gorontalo.
Selanjutnya seiring
dengan nuansa reformasi dan otonomi daerah, maka telah dilakukan pemekaran
wilayah dengan terbentuknya Provinsi Gorontalo sebagai hasil pemekaran dari
Provinsi Sulawesi Utara melalui Undang-undang Nomor 38 Tahun 2000. Dengan demikian, wilayah Provinsi Sulawesi
Utara setelah pemekaran provinsi meliputi : Kabupaten Sangihe dan
Talaud, Kabupaten Minahasa, Kabupaten Bolaang Mongondow, Kota Manado dan Kota
Bitung. Hingga saat ini telah terjadi pemekaran kabupaten dengan ketambahan
kabupaten baru yaitu Kabupaten Talaud berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun
2002 serta Kabupaten Minahasa Selatan dan Kota Tomohon berdasarkan
Undang-undang Nomor 10 Tahun 2003, dan Kabupaten Minahasa Utara berdasarkan
Undang-undang Nomor 33 Tahun 2003. Dengan berakhirnya kepemimpinan Drs.
A.J. Sondakh dan F.H. Sualang 2000 – 2005, maka perlu dilaksanakan pemilihan kepala
daerah; gubernur dan wakil gubernur di daerah ini. untuk itu, guna
menindaklanjuti masa transisi menuju kepemimpinan kepala daerah yang definitif,
maka Ir. Lucky Harry Korah, M.Si. dilantik oleh Menteri Dalam Negeri pada
tanggal 17 Maret 2005 di Jakarta sebagai Penjabat Gubernur Sulawesi Utara
dengan tugas memfasilitasi dan mengawasi jalannya pemilihan gubernur dan wakil
gubernur secara langsung.
Pada
tanggal 21 Juli 2005 untuk pertama kali di Indonesia dilakukan pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara secara langsung oleh rakyat, dimana
berhasil terpilih pasangan S.H. Sarundajang sebagai Gubernur Sulawesi Utara dan
F.H. Sualang sebagai Wakil Gubernur Sulawesi Utara untuk masa bhakti 2005 –
2010. Sedangkan Ketua DPRD dijabat oleh Drs. Syarial Damapolii yang dibantu
oleh wakil ketua masing-masing Djendri Keintjem, R. Pandegirot, dan Arthur
Kotambunan. Untuk Sekretaris daerah selama periode pertama dipegang oleh Dr.
Johanis Kaloh kemudian dilanjutkan oleh Drs. R.J. Mamuaja pada tahun 2006, sampai
saat ini. Namun dalam masa tugas Drs. R.J. Mamuaja juga ditunjuk Plt.
Sekretaris daerah yaitu berturut turut Hr. Makagansa dan Siswa Rahmat
Mokodongan. Dalam masa kepemimpinan S.H. Sarundajang dan F.H. Sualang, wilayah
administrasi pemerintahan Sulawesi Utara mengalami ketambahan 4 (empat)
kabupaten/kota baru pada tahun 2007 yakni Kota Kotamobagu berdasarkan
Undang-undang Nomor 4 Tahun 2007, Kab. Minahasa Tenggara berdasarkan
Undang-undang Nomor 9 Tahun 2007, Kab. Bolmong Utara berdasarkan Undang-undang
Nomor 10 Tahun 2007 dan Kab. Siau Tagulandang Biaro berdasarkan Undang-undang
Nomor 15 Tahun 2007. Pada tahun 2008 ketambahan lagi 2 (dua) kabupaten baru yakni
Kabupaten Bolaang Mongondow Timur berdasarkan Undang-undang Nomor 29 Tahun 2008
dan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan berdasarkan Undang-undang Nomor 30
Tahun 2008 sehingga jumlah daerah otonom di Provinsi Sulawesi Utara menjadi 11
(sebelas) kabupaten dan 4 (empat) kota. Melalui pemilihan langsung Gubernur dan
wakil Gubernur Untuk kedua kalinya Sarundajang terpilih sebagai Gubernur
Sulawesi Utara masa bakti 2010-2015 didampingi Wakil Gubernur Drs. Djouhari
Kansil, M.Pd. Sedangkan Ketua DPRD dijabat oleh Pdt. Mieva Salindeho, S.Th.,
dibantu wakil ketua masing-masing Jody Watung, Sus Pangemanan dan Arthur
Kotambunan. Untuk Sekretaris Daerah tetap dipegang oleh pelaksana tugas Ir.
Siswa Rahmat Mokodongan, kemudian dikembalikan lagi kepada Drs. R.J. Mamuaja
sampai pada tanggal 7 Maret 2011 yang dilanjutkan oleh Ir. Siswa Rahmat
Mokodongan.
V. Pemerintahan
Kota Tomohon
Kabupaten dan Kota
No.
|
Kabupaten/Kota
|
Pusat pemerintahan
|
1
|
Kabupaten Bolaang
Mongondow
|
Lolak
|
2
|
Kabupaten Bolaang
Mongondow Selatan
|
Bolaang Uki
|
3
|
Kabupaten Bolaang
Mongondow Timur
|
Tutuyan
|
4
|
Kabupaten Bolaang
Mongondow Utara
|
Boroko
|
5
|
Kabupaten Kepulauan
Sangihe
|
Tahuna
|
6
|
Kabupaten Kepulauan
Siau Tagulandang Biaro
|
Ondong Siau
|
7
|
Kabupaten Kepulauan
Talaud
|
Melonguane
|
8
|
Kabupaten Minahasa
|
Tondano
|
9
|
Kabupaten Minahasa
Selatan
|
Amurang
|
10
|
Kabupaten Minahasa
Tenggara
|
Ratahan
|
11
|
Kabupaten Minahasa
Utara
|
Airmadidi
|
12
|
Kota Bitung
|
-
|
13
|
Kota Kotamobagu
|
-
|
14
|
Kota Manado
|
-
|
15
|
Kota Tomohon
|
-
|
ENSIKLOPEDI LAINNYA
Terkini Indonesia
Terbaik Indonesia
Travelling
Kita