CONTRIBUTOR
PANGKI PANGLUAR
Hallo sobat The Colour Of Indonesia, kali ini saya ingin share berdasarkan
pengalaman saya, 2 minggu lalu 28/09/2014, ketika Ibu saya sakit di RSUD
Majenang – Cilacap. Waktu itu Ibu saya menderita penyakit maag akut dan harus
membutuhkan perawatan lebih lanjut dengan rawat inap.
BPJS : Badan Penyelenggara Jaminan Sosial merupakan program kesehatan yang
dikhususkan bagi Warga Negara Indonesia. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang
Dasar 1945 Pasal 34 ayat (3) yang berbunyi :
“ Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan
dan pelayanan umum yang layak”
Program yang digagas di masa Pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono
(Presiden Ke Enam RI) merupakan implementasi dari Negara yang sadar akan
kesehatan bagi Warga Negara-nya dan berusaha untuk memberikan kesehatan dan
penanganan medis yang terbaik bagi Warga Negara-nya. BPJS merupakan hasil konversi dari beberapa perusahaan Asuransi Plat Merah
seperti Jamsostek dan Askes. Maka tidak heran Pola BPJS diterapkan pada
jaminan kesehatan bagi Pegawai Negeri Sipil dan BUMN beserta keluarganya. Lalu
bagaimanakah dengan Warga Negara Indonesia yang tidak bekerja pada ranah
keduanya baik tidak menjadi Pegawai Negeri Sipil maupun BUMN ?
Sistem yang dilakukan oleh BPJS adalah sistem subsidi, dimana kondisi BPJS
menyesuaikan bagi - Masyarakat pada umumnya. Dengan adanya sistem sharing yang
harus dikeluarkan setiap bulan dikhususkan bagi Perusahaan BUMN. Memang ada
rasa kekecewaan yang dirasakan bagi para Pegawai BUMN khusunya bagi Pegawai
yang mencapai level Manager ke atas. Kondisnya tidak lagi faktuil bahkan harus turun kelas jika diharuskan melakukan Rawat
Inap pada RS yang berbasis BPJS, dan biasanya RS berbasis BPJS adalah Rumah Sakit Pemerintah.
Akan tetapi, bagi
masyarkat luas hal ini sangat terbantu dengan adanya Program BPJS bagi kesehatan mereka.
Dengan hanya membayar premi :
Untuk Kelas III sebesar RP. 25.500,-
Untuk Kelas II sebesar RP. 42.500,-
Untuk Kelas I sebesar Rp. 59.500,-
Untuk Kelas VIP sebesar RP. 60.000,-
Adapun layanan BPJS Premium sebesar
RP 100.000,- Setiap Bulan
Masyarakat sudah dapat merasakan Jaminan Kesehatan yang layak
BPJS meng-cover pada :
- 1574 Rumah Sakit
- 1890 Klinik Pratama
- 3590 Dokter Praktek Perseorangan
- 1359 Apotek
- serta 801 Optik
Yang tersebar diseluruh Indonesia
Sumber BPJS-Kesehatan.go.id
Studi Kasus
Kembali kepada Permasalahan Kasus dari Ibu saya yang menderita penyakit
Maag Akut dan membutuhkan penanganan lebih lanjut dengan rawat Inap.
Status Ibu adalah :
- Seorang Pensiunan Pegawai Negeri Sipil di Kementrian Pekerjaan Umum -
Jakarta
- Domisili/ Kediaman setelah pensiun : Majenang – Cilacap
- Jaminan Kesehatan berupa Asuransi Kesehatan (Askes) kelas I, Ketika
Pensiun berada di golongan III B
Demi membutuhkan perawatan lebih lanjut yang intensif dan diharapkan
kesembuhan Ibu cepat pulih kami “Sebagai anak-anaknya” mengharapkan perawatan
yang terbaik bagi kesembuhan Ibu dengan menaikkan kelas rumah sakit di kelas
VIP. Waktu itu total Rawat Inap dari Ibu kami adalah 5 hari di mana biaya Rawat
Inap di RSUD Majenang untuk
- Kelas I sebesar RP. 210.000,- / hari
- Kelas VIP sebsar RP. 310.000,- / hari
Secara hitungan kalkulator berarti saya “yang kebetulan mewakili kakak saya, dikarenakan tidak dapat
mengunjungi Ibu, karena urusan pekerjaan” harus membayar selesih Rawat Inap
dari pemindahan kelas sebesar RP. 100.000,-/ hari
Selisih :
Kelas VIP : RP. 310.000,-/ hari
Kelas I : RP. 210.000,-/ hari _
Rp. 100.000,-/
hari
Berarti saya harus menyediakan uang untuk selisih Rawat Inap saja
sebesar Rp. 500.000,-
(Rp. 100.000,- x 5 Hari) dan itu belum termasuk Kunjungan Dokter Umum, Dokter
Spesialis, Fisioterapi, Rekam Jantung dan Biaya Obat. Kemungkinan total Rp. 1.500.000,-
harus saya bawa demi melunasi pembayaran.
Ibu saya pulang hari minggu 28/09/2014 terhitung mulai dari hari rabu
(24/09/2014) hingga hari minggu (28/09/2014) = Total 5 hari. Ketika pulang pada hari itu segala hal yang berkaitan dengan BPJS memang
diliburkan karena bukan hari kerja. Suster dan Bagian Administrasi Rumah Sakit
menyarankan agar saya kembali besok dan Kartu Askes Ibu sebagai Jaminannya.
(Saya baru tahu kartu Askes - BPJS ternyata bisa sebagai jaminan di Rumah Sakit
yang berbasis BPJS). Tidak lupa sebelumnya saya ingin mengetahui perkiraan
besaran yang harus dikeluarkan demi menebus biaya Perawatan dan Pengobatan Ibu
selama di Rumah Sakit, tetapi Bagian Administrasi yang piket hari itu tidak
dapat memberikan rinciannya. “ Sebab yang ngatur bukan kita Pak, Pegawai BPJS-nya
langsung, sedangakan Kantor BPJS baru buka pada hari Senin/ hari kerja, Bapak
hanya cukup menyerahkan Kartu ASKES Ibu sebagai jaminan, besok Bapak bisa ambil
kembali setelah melunasi Pembayaran, 1 lagi saya lupa Bapak sebaiknya ke Rumah
Sakit setelah jam 13.00 karena biasanya sebelum jam itu orang penuh mengantri
untuk layanan BPJS” tapi saya ingin tahu
berapa rincian Rawat Inap karena adanya pemindahan kelas Rawat Inap Ibu saya,
Pegawai Adminstrasi itu menjelaskan seperti rincian R. Inap diatas tetapi itu
bukan merupakan patokan karena standar untuk BPJS adalah harga Paket
Keseluruhan jadi bukan hanya dilihat dari pemindahan kelas R. Inap saja.
Berdasarkan hitungan kalkualtor seperti yang saya kemukakan di atas berarti
Saya harus membayar sekitar Rp. 1.500.000,- (termasuk biaya Dokter Umum,
Spesialis, Fisioterapi dan Obat-Obatan), jika pola perhitungan tidak
berdasarkan pada standar paket kelas yang kemungkinan ada biaya ketentuan
maksimal pada setiap paketnya.
Hari senin 29/10/2014, seperti yang disarankan Pegawai Administrasi Rumah
Sakit saya ke sana setelah jam 13.00 rasa khawatir juga ada, takutnya Booth yang melayani BPJS tutup. “Setiap
Rumah Sakit berbasis BPJS terdapat Booth
yang melayani BPJS” kemungkinan ini untuk efektivitas waktu, karena BPJS juga
melayani Masyarakat Umum, bukan hanya Ibu saya yang notabenenya Pensiunan
Pegawai Negeri Sipil.
Saya masuk ke ruang Administarsi di ruang VIP Wijaya Kusuma, dimana kartu
Askes Ibu saya tertahan. Sambil menunggu giliran Petugas Administrasi mempersilahkan
saya duduk di ruang tunggu yang disediakan. Lalu petugas Administrasi memanggil
saya :
“ Begini Pak untuk biaya Pengobatan selama di Rumah Sakit a.n Hj. Ibu Sri
Utami, kami sudah menanyakan keseluruhan tagihannya kepada Pegawai BPJS,
hasilnya Gratis !” “Lalu Saya merasa terdiam sejenak, benar Mbak ? Ya benar
karena batasan Paketannya belum memenuhi batasan maksimal” Dengan mengucap rasa syukur ”Alhamdullilah”
saya bergegas meninggalkan Rumah Sakit....
Kesimpulan
Ketika mendapati Biaya Pengobatan dan Perawatan Ibu selama di Rumah Sakit
Umum Daerah Majenang yang dicover 100% Full alias Gratis. Saya tidak langsung
puas, ada rasa keingin tahuan Saya , mengapa BPJS dapat mengcover itu semua ? Lalu Googling adalah media yang tepat untuk menemukan Informasi tersebut. Menurut Sumber BPJS-Kesehatan.go.id, Biaya BPJS dapat dicover berdasarkan
tindakan penanganan di Rumah Sakit dan Tingkatan Penyakit, Jika :
- Penyakit dikategorikan berat dan memerlukan penanganan lebih lanjut dengan Rawat Inap, biasanya BPJS mengcover
biaya Pengobatan dan Perawatan full 100 % dari Paket yang dipilih oleh Pemegang
Kartu BPJS
- Penyakit dikategorikan sedang dan memerlukan penanganan lebih lanjut
dengan Rawat Inap, biasanya BPJS
mengcover biaya Pengobatan dan Perawatan setengah atau 50 % dari Paket yang dipilih
oleh Pemegang Kartu BPJS
- Penyakit dikategorikan ringan tidak memerlukan penanganan lebih lanjut
dengan rawat Inap, biasanya BPJS
mengcover biaya Pengobatan dan Perawatan 25 % dari Paket yang dipilih oleh Pemegang
Kartu BPJS, hal ini juga termasuk biaya Rawat Jalan yang hanya dicover 25% bagi
Pemegang Kartu BPJS
- Khusus Kartu BPJS Premium dengan biaya premi Rp. 100.000,- dapat
mengcover 100% semua akses layanan BPJS mulai
dari Rawat Inap beserta Dokter Spesialis, Umum dan Biaya Pengobatan termasuk
Tindakan Medis Lainnya hingga Rawat Jalan
BPJS juga mempunyai kelemahan dalam melayani pemenuhan standar baku pelayanan kesehatan bagi Masyarakat Umum, hal ini dikarenakan :
-Infrastruktur yang masih kurang bagi pemenuhan Pelayanan Kesehatan
-Pada umumnya
BPJS hanya meng-cover pada Rumah Sakit Pemerintah atau Plat Merah, jarang BPJS ditemukan pada Rumah Sakit Swasta yang lebih bagus dari segi pelayanan. Kemungkinan tidak adanya
subsidi dari Pemerintah dan biaya penggantian Premi yang murah menyebabkan
Rumah Sakit Swasta tidak mau menerima pasien dengan kartu BPJS.
-Sulitnya
bersinergi antar RS yang berbasis BPJS.
Karena Rumah Sakit berbasis BPJS masih mengandalkan domisili/ tempat
tinggal berdasarkan Kartu Tanda Penduduk bagi Pemegang Kartu BPJS. Penyebabnya
Jumlah Masyarakat Umum yang tidak seimbang dengan Fasilitas Kesehatan yang
tersedia masing-masing daerah dan Peng-administrasian-nya. Hal ini menjadi
sulit bagi Pemegang Kartu BPJS yang ingin mengajukan Tindakan Perawatan dan
Pengobatan di luar Rumah Sakit domisili BPJS. Sebagai contoh jika anda sebagai
Pemegang Kartu BPJS ingin mengajukan Tindakan Medis yang fasilitas pelayanan
kesehatan lebih lengkap di Rumah Sakit Berbasis BPJS tetapi diluar domisili
atau RS yang dituju berada jauh diluar domisili anda sebagai Pemegang Kartu
BPJS. Prosedurnya Anda harus meminta rujukan medis dari Dokter di RS BPJS
setempat. Hal ini tentu saja berbeda dengan Asuransi Kesehatan (Askes) dan Jamsostek
dahulu, di mana ASKES dan Jamsostek melayani secara online bukan hanya pada
Rumah Sakit Domisili tetapi di luar itu.
Kelebihan dan kekurangan BPJS dengan ASKES dan Jamsostek
Kelebihan
|
Kekurangan
|
|
BPJS
|
Dapat mengcover 100%
Biaya Pengobatan
(Tergantung Jenis Tindakan Medis yang dikenakan)
|
Tidak adanya Sinergi masing-masing RS berbasis BPJS
|
Askes dan Jamsostek
|
Tidak dapat mengcover 100% Biaya Pengobatan
|
Dapat dilakukan secara Online di RS Rujukan Askes dan Jamsostek
|
Demikianlah Informasi yang kami berikan, semoga dapat dijadikan kesadaran
tentang pentingnya BPJS dan Kesehatan bagi diri kita.
Penulis :
Pangki Pangluar
Sumber :
Terkini Indonesia
Terbaik Indonesia
Travelling
Kita