Serentak mulai 1 Januari
2017, pengelolaan SMA dan SMK akan dipegang sepenuhnya oleh pemerintah
provinsi. Keputusan itu sudah diatur dalam Undang-undang No 23 Tahun 2014
tentang pemerintah daerah untuk mengganti UU No. 32 Tahun 2004. Berbagai persiapan
pun sudah dilakukan oleh pemerintah provinsi, salah satunya Jawa Barat.
Untuk Penerimaan Peserta
Didik Baru (PPDB) tahun 2016, Dinas Pendidikan Jawa Barat akan mulai
mengintegrasikan regulasi dari provinsi dengan regulasi dari kabupaten / kota.
Menurut Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat – Asep Hilman, verifikasi berbagai
sarana dan prasarana sudah dilakukan.
"Hampir 90%
pendataan aset dan lain-lainnya telah selesai dilakukan," kata Asep.
Mantan rektor IKOPIN itu pun berharap tahun 2017 semua pihak sudah siap
melakukan perubahan. Apalagi saat ini regulasi teknis sudah hampir selesai,
termasuk advokasi dengan sekolah dan berbagai pihak terkait.
Perlu diketahui, di bawah
pemerintah provinsi Jawa Barat ada 27 kabupaten dan kota. Total SMA/MA dan SMK
yang akan dikelola oleh pemprov Jawa Barat sendiri mencapai 3.600 sekolah, baik
negeri maupun swasta. Dengan adanya pengalihan pengelolaan SMA dan SMK ke
tingkat provinsi, diharapkan ada peningkatan kualitas pengajaran.
Pengawasan tenaga
pengajar akan dilakukan langsung oleh Dinas Pendidikan tingkat provinsi. Jika
tidak disiplin atau ada kesalahan, tenaga pengajar bisa kena sanksi dan
dipindahkan daerah kerjanya. Kesejahteraan tenaga pengajar berstatus PNS juga
akan lebih baik.
Tunjangan PNS tingkat
provinsi tentunya lebih besar dibandingkan di tingkat kabupaten atau kota. Bagi
pemerintah tingkat kabupaten / kota, pengalihan pengelolaan SMA dan SMK ini bisa
meringankan beban anggaran mereka. Anggaran bisa dialihkan ke SD dan SMP maupun
digunakan untuk pembangunan daerah.
Terkini Indonesia
Terbaik Indonesia
Travelling
Kita