indonesaEnglish



Rabu, 27 Januari 2016

Dokumen KA Cepat Berbahasa China, KCIC Dinilai Tidak Siap Garap Proyek

Rabu, 27 Januari 2016

Dokumen KA Cepat Berbahasa China, KCIC Dinilai Tidak Siap Garap Proyek


JAKARTA,  Kementerian Perhubungan mengembalikan dokumen kereta cepat Jakarta-Bandung lantaran berbahasa China. Menurut pengamat kebijakan publik Agus Pambagyo, hal itu merupakan bukti bahwa PT kereta cepat Indonesia China (KCIC) tidak siap menggarap proyek KA cepat . "Iya enggak siap itu (PT KCIC)," ujar Agus saat dihubungi Kompas.com, Jakarta, Rabu (27/1/2017).

Dia yakin bahwa Menteri Perhubungan Ignasius Jonan tidak akan mengeluarkan izin pembangunan KA cepat bila PT kereta cepat Indonesia China (KCIC) tidak bisa memenuhi persyaratan. (baca: Berbahasa China, Dokumen Kereta Cepat Dikembalikan Kemenhub) Saat ini, kata dia, masih banyak persyaratan yang belum dipenuhi oleh PT KCIC. Beberapa dokumen sudah diserahkan kepada Kemenhub, tapi lantaran tidak memenuhi syarat, maka dikembalikan.

Kementerian Perhubungan sudah menegaskan tidak akan mengeluarkan izin pembangunan kereta cepat Jakarta-Bandung bila PT kereta cepat Indonesia China (KCIC) belum memiliki izin usaha penyelenggara prasarana perkeretaapian umum. (baca: Tak Berizin, Proyek Kereta Cepat Bisa Dibekukan) "Izin pembangunan enggak bisa keluar kalau izin usaha enggak keluar. Saya enggak bisa ngeluarin izin pembangunan karena ini penting," kata Direktur Jenderal Perkeretaapian Kemenhub Hermanto Dwiatmoko di Kantor Kemenhub, Jakarta, Senin (25/1/2016).

Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 66 Tahun 2013, setidaknya ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan izin usaha penyelenggara prasarana perkeretaapian umum. (baca: Jonan dan Ketidakhadirannya pada "Groundbreaking" Kereta Cepat) Syarat tersebut, di antaranya, sudah memiliki izin trase, badan usaha sudah ditetapkan badan usaha penyelenggara prasarana kereta api, rancangan teknis, dan perjanjian penyelenggaraan prasana kereta (konsesi). Hingga saat ini, konsesi belum dilakukan oleh PTKCIC. Berdasarkan Pasal 10 PM Perhubungan Nomer 66 Tahun 2013, konsesi harus dilakukan antara Menteri Perhubungan dan badan usaha, yakni PT KCIC.





















Editor : Sandro Gatra
Penulis : Yoga Sukmana
Terkait    : http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2016/01/28/053000526/Dokumen.KA.Cepat.Berbahasa.China.KCIC.Dinilai.Tidak.Siap.Garap.Proyek?utm_source=WP&utm_medium=box&utm_campaign=Kknwp

Kembali : BERITA


Terkini Indonesia

Terbaik Indonesia

Belanja Indonesia Lihat Lebih Lengkap >>>




Travelling Kita

Comments
0 Comments
 
Copyright ©2015 - 2024 THE COLOUR OF INDONESIA. Designed by -Irsah
Back to top
THE COLOUR OF INDONESIA