Menkominfo Ingin Netflix Jadi Badan Usaha Tetap
“Aplikasi terbaru
streaming video Netflix di Indonesia
diharapkan bisa menjadi Badan Usaha Tetap”
diharapkan bisa menjadi Badan Usaha Tetap”
Apabila satu film terlalu
banyak menampilkan adegan tersebut, maka LSF akan mensensor dan otomatis
mencegah penayangannya. Dalam Undang-undang nomor 33 tahun 2009 tentang
Perfilman disebutkan setiap film yang akan dipertontonkan pada khalayak harus
mengantongi surat tanda sensor dari LSF. Sementara itu, Netflix sama
sekali belum mengajukan permohonan sensor untuk film-film yang ditayangkannya. Seperti dilansir
Liputan6.com, Selasa, aplikasi terbaru Netflix adalah salah satu penyedia
layanan televisi Internet terbesar yang ada di dunia. Lewat layanan Netflix,
pelanggan dapat menonton konten film atau serial TV favorit kapan saja, di mana
saja, termasuk dari perangkat apa saja yang terkoneksi Internet. Tak hanya itu, salah satu
keunggulan Netflix adalah pelanggan diberi kemudahan untuk mengatur konten yang
ingin ditonton. Bahkan, semua itu dapat dinikmati tanpa iklan atau komitmen
tambahan.
Editor
Haryo Prabancono
Sumber
http://www.madiunpos.com/2016/01/13/aplikasi-terbaru-menkominfo-ingin-netflix-jadi-badan-usaha-tetap-680056
Kembali : BERITA
Kembali : BERITA
Terkini Indonesia
Terbaik Indonesia
Travelling
Kita