Jakarta - Banyu
Biru Djarot terancam dicoret dalam keanggotaan Badan Intelijen Negara (BIN).
Langkah ini sebagai tindak lanjut karena putra sutradara kondang Eros Djarot
itu mengunggah surat pengangkatan dirinya sebagai anggota intelijen. "Intinya, nanti
semua anggota organik akan kita evaluasi," kata Sutiyoso kepada
Liputan6.com, Senin (1/2/2016). Tidak terkecuali evaluasi
akan dilakukan terhadap struktur yang ditempati Banyu Biru, yaitu di Dewan
Informasi Strategis dan Kebijakan (DISK) BIN. Banyu Biru Jadi Intel BIN "Kita lihat nanti
apakah anggota itu capable atau tidak. Banyu Biru dipastikan dicoret, itu
makanya kita evaluasi," ujar mantan Gubernur DKI Jakarta ini. Secara sifat, surat yang
di-posting Banyu Biru di sosial media itu bersifat rahasia. Artinya, surat
tersebut hanya untuk kepentingan kedinasan dan bukan untuk konsumsi publik. "Sebenarnya tidak
boleh kayak begitu (disebarluaskan)," kata Bang Yos.
Surat Pengangkatan Banyu
Biru Jadi Intel
Netizen sebelumnya
digegerkan oleh surat pengangkatan Banyu Biru sebagai anggota BIN. Dalam
postingan foto surat, pengusahan muda itu membubuhinya dengan kalimat:
Alhamdulillah. Beberapa temannya juga terlihat memberikan emoji bergambar hati. Entah bagaimana posting
di media sosial tertutup itu akhirnya menyebar ke dunia maya. Sontak para
netizen pun memberikan komentar beragam.
"Jadi Intel kok
ngaku, pakai posting pula", "Nge-share SK di medsos nggak sekalian di
laminating", "Pamer SK jadi anggota BIN, duhh Mas Banyu".
Surat pengangkatan
langsung oleh Kepala BIN Sutiyoso dan ditandatangani Kepala Biro Kepegawaian
BIN Suharyanto S.Sos,MM. Dicantumkan pula masa berlaku Banyu Biru menjadi intel
selama 12 bulan penuh mulai dari 1 Januari 2016 hingga 31 Desember 2016.
Berikut isi surat yang
menggegerkan jagad dunia maya:
Petikan
Keputusan Badan Intelijen
Negara
Nomor KEP-311/XII/2015
Tentang
Pengangkatan Dewan
Informasi Strategis dan Kebijakan
Badan Intelijen Negara
Kepala Badan Intelijen
Negara
Menimbang: -dst-
Mengingat: -dst-
Memperhatikan: -dst.
Memutuskan
Menetapkan:
Kesatu: Kepada yang
namanya tersebut dalam lajur 2 lampiran keputusan ini diangkat sebagai dewan
Informasi dan strategis Kebijakan Badan Intelijen Negara terhitung mulai
tanggal sebagaimana tersebut dalam lajur 3 dengan jabatan sebagaimana tersebut
dalam lajur 4.
Kedua: Apabila dikemudian
hari ternyata terdapat kekeliruan dalam Keputusan ini akan diadakan perbaikan
sebagaimana mestinya.
Ketiga: Petikan Keputusan
ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan dipergunakan
sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 31 Desember
2015
Kepala Badan Intelijen
Negara
ttd
Sutiyoso
Lampiran
Keputusan Kepala Badan
Intelijen Negara
Nomor: KEP-311/XII/2015
Tanggal: 31 Desember 2015
No. 18
Nama: Banyu Biru, B.Sc
TMT Pengangkatan:
01-01-2016 s.d 31-12-2016
Jabatan: Anggota Bidang
Politik
Kepala Badan Intelijen
Negara
ttd
Sutiyoso
Untuk Petikan yang Sah
Badan Intelijen Negara
Kepala Biro Kepegawaian
Suharyanto S.Sos,MM
Editor : Andry Haryanto
Sumber : Liputan6.com
Terkait :
http://news.liputan6.com/read/2425883/bin-coret-banyu-biru-gara-gara-pamer-surat-pengangkatan
Kembali : BERITA
Terkini Indonesia
Terbaik Indonesia
Travelling
Kita