indonesaEnglish



Minggu, 24 April 2016

5. Perlakuan Nggak Penting Untuk Para Koruptor. Mereka = Kriminal !

Minggu, 24 April 2016

Via : http://www.sindonews.com/

CONTRIBUTOR
PANGKI PANGLUAR
5. Perlakuan Nggak Penting Untuk Para Koruptor. Mereka = Kriminal !pp
Lihat Pemberitaan Tertangkapnya Buron Kasus Korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Samadikun Hartono, beberapa hari lalu, sekali lagi, buat Kita sadar bahwa Hukum  di Indonesia belum dapat dikatakan berjalan secara adil.

Lihat saja perlakuan yang beda banget untuk Koruptor yang sudah Buron selama 13 tahun ini, saat tiba dari Bandara Halim Perdana Kusuma. Layaknya Upacara Penyambutan Tamu Kehormatan, atau mungkin Selebrasi, karena telah mengharumkan Nama Baik Bangsa, Buronan ini disambut pastinya bagai Tamu Kehormatan, yang kudu wajib disambut. Aneh memang, tanpa borgol, tanpa baju tahanan, dan tanpa Standar Operational Procedure (SOP), yang nggak jelas.

Pastinya Bikin Kita Bad Mood ya ? Di saat Bangsa Indonesia, terutama Para Generasi Muda Indonesia, lagi coba untuk memberikan yang terbaik bagi Bangsanya. Memasarkan Indonesia di Mata Internasional, dengan berbagai Karya Terbaiknya, ternyata masih ada aja yang namanya Korupsi, dan seakan mendarah daging.

Terlebih, di mana rasa perlakuan yang sama di bidang hukum (Equality Before Of The Law) itu hadir ? Katanya Negara Kita, Negara Hukum (Rechstaat), dan bukan atas Kekuasaan Belaka (Machstaat) ?

Pasal 1 ayat (3) dari Amandemen Undang – Undang Dasar 1945 menjelasakan, bahwa :

“Indonesia Adalah Negara Hukum”



Hal ini pastinya buat Kita, jadi nggeh terhadap Perlakuan Yang Mungkin dapat dikatakan Ekslusif, tapi sebenarnya nggak penting amat untuk Para Koruptor di Indonesia. Mereka itu sudah ngerampas Uang Rakyat, secara Hak Azasi, Kita sebagai Warga Negara Indonesia, sudah dirampas dalam hal Kesejahteraan, dan Kemakmuran (Prosperity), yang mana ini juga merupakan salah satu dari Hak Kita sebagai Bangsa Indonesia.

Dan tahukah Kamu, jauh sebelum dari ini, ternyata sudah banyak Kasus serupa tapi tak sama, untuk Para Koruptor di Indonesia. Seakan Korupsi adalah merupakan Tindak Pidana Biasa, di mana Mereka seakan bebas, tanpa rasa bersalah merampasmemakai, menggerogoti Uang Rakyat, layaknya Tikus sebagai Hewan Pengerat, dan Perusak di Segala Lini Ekonomi Tatanan Bangsa. Konsekuensi masuk Bui adalah hal biasa bagi Mereka. Terpenting, Mereka bisa simpan hasil Kejahatannya, sampai tujuh turunan, setelah mereka bebas.

Hukuman di Sel, pada umumnya hanya sebentar, apalagi dikurangi grasi, dan remisi, Pastinya membuat Mereka jadi nggak jera. Terlebih punya rasa malu kerena sudah ngerampas Uang Rakyat, yang harus nanggung dari Kejahatan Mereka.

Berikut Kami Hadirkan
5 Perlakuan Nggak Penting Untuk Para Koruptor !



















Korupsi Bukan Kejahatan Biasa !p
p

Selama ini ada yang salah menafsirkan Bahwa Korupsi merupakan Kejahatan Biasa. Bahkan wacana untuk memasukkan delik Korupsi, sebagai Kejahatan Biasa (Ordinary Crime) di dalam Rancangan Undang –Undang KUHP, ternyata sungguh melukai hati Rakyat Indonesia.

Berikut alasan mengapa Korupsi adalah Kejahatan Luar Biasa (Extra Ordinary Crime) :

1.  Merampas Hak Azasi Manusia
ppp
ppp
Hak Azasi yang menjadi Hak Dasar yang dimiliki oleh setiap Warga Negara, secara Nyata memang dirampas dengan adanya Kejahatan Korupsi. Korupsi memang benar telah merampas Hak dalam Kesejahteraan, dan Kemakmuran (Prosperity), yang dimiliki oleh setiap Insan Manusia, dan menjadi salah satu bagian dari Hak Azasi Manusia.

ppp
2. Korupsi Merugikan Negara
ppp

Secara sistematis, Korupsi mempunyai Negative Social Impact yang sangat besar terhadap Kerugian Negara. Tentunya Kita masih Ingat, dengan Kejadian Krisis Moneter di Tahun 1998 ? Ini merupakan salah satu Dampak dari adanya Korupsi, Kolusi, Nepotisme yang secara Nyata telah menggurita. Dampaknya bisa Kita rasakan, ketika Ekonomi jadi nggak stabil, Dolar naik, Harga Kebutuhan Barang Pokok ikut naik, PHK terjadi di banyak tempat, dan yang terpenting Negara ikut menanggung akibat dari Kasus Korupsi yang sudah lama menahun ini.

Akibatnya Hutang Negara yang begitu besar juga menjadi tanggungjawab Kita, sebagai Warga Negara. Jika boleh tahu, Hutang Negara yang begitu besar hingga saat ini belum terselasaikan. Hutang Negara yang sudah mencapai 3.303 Triliun di Tahun 2015, di mana Korupsi ikut berkontribusi langsung terhadap permasalahan ini, nyatanya juga menjadi tanggung jawab Kita sebagai Warga Negara Indonesia. Tahukah Kamu ? Bahwa setiap Bayi, yang baru lahir di Indonesia sudah harus menanggung beban Hutang Negara sebesar 13 Juta. Ini tentunya, sungguh merampas Hak Azasi Manusia.

Link :
http://www.suara-islam.com/read/index/14523/Utang-Negara-Capai-Rp3.303-triliun--Tiap-Bayi-Baru-Lahir-Tanggung-Rp13-juta

3. Korupsi Merupakan Tindak Pidana Khusus


Hampir sama dengan Kejahatan Terorisme, Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya (Narkoba), Korupsi juga merupakan Tindak Pidana Khusus. Jadi Peraturannya memang dibuat secara Khusus, karena tidak diatur dalam Tindak Pidana Umum yang pengaturannya ada di dalam Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP).

Korupsi sebagai Tindak Pidana Khusus, dapat Kita lihat dengan adanya :
Undang - Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi
Undang - Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Azas Lex specialis derogat legi generali, terhadap hal yang khusus dapat mengesampingkan hal yang umum, seharusnya menjadi acuan Bagi Para Pelaku Hukum. Bahwa Korupsi yang dilakukan oleh Para Koruptor adalah termasuk Kejahatan Luar Biasa, dan bukan sebaliknya Melukai Hati Rakyat Indonesia, dengan menjadikan Korupsi sebagai Kejahatan Biasa (Ordinaray Crime), tanpa rasa penyesalan apapun dari Para Pelaku (Corruptor) terhadap perbuatan yang dilakukannya.



Berikut Kami Hadirkan
5 Perlakuan Nggak Penting Untuk Para Koruptor !

1. Plesiran Ala Gayus Tambunan
ppp
Via : http://www.red.com/
Kamu pastinya masih ingat ya tentang Gayus Tambunan ? Aksi Terpidana Mafia Pajak ini, tentunya buat Kita jengkel, dan jadi bertanya, kenapa bisa gini ya ? Bayangin aja, ketika menjadi Tahanan KPK, Koruptor ini bisa keluar masuk seenak jidatnya dari Rutan Mako BrimobKelapa Dua” yang punya penjagaan Super Ekstra Ketat (Maximum Security).

Kronologi Plesiran ala Gayus Tambunan dimulai dari Nonton Pertandingan Tenis Commonwealth World Championship, bahkan jauh sebelum itu Gayus sempat ngajak Istri “Milana Anggraeni” untuk Plesiran di beberapa Negara seperti Makau, Hongkong, Singapura, dan Kuala Lumpur (Malaysia) dengan pake nama Identitas Baru, Sony Laksono. Bahkan saat keluar untuk ngehadirin Kasus Perceraian dengan Istrinya dari LP Sukamiskin - Bandung, lagi – lagi, Gayus sebagai Terpidana 30 tahun ini, masih bisa Kongkow bareng dengan dua teman ceweknya, di salah satu Restauran Daerah Kelapa Gading, tanpa penjagaan Super Ketat sebagai Terpidana.

Dipikir lagi Ikut Safari Poltik kali ya ? Pastinya buat Kita jengkel, kenapa hal yang nggak penting itu bisa terjadi. Apalagi kalau bukan Ujung – Ujungnya Duit (UUD) maklum Aparat Kita (Oknum), memang nggak sepenuhnya Jujur dan Berintegritas Tinggi, apalagi Kalau dah kepentok yang namanya Uang, bisa jadi membutakan segala hal. Termasuk di dalamnya ya bebasin Plesiran Ala Gayus Tambunan. Tersangka yang seharusnya dalam Proses Penahanan Super Ketat ini, malah dibebasin untuk keluar masuk Rutan dengan sesuka hati. Miris ya ?

Via : www.pixoto.com

Coba, Kalian bandingkan dengan Seorang Maling Ayam yang harus menerima Konsekuensi Hukum dari Masyarakat akibat perbuatannya, setelah ketahuan ia sebagai Pelakunya. Nggak jarang mereka dihajar sampai babak belur, hingga kadangkala berujung kematian, dan parahnya lagi, dalam beberapa kasus, Aparat Penegak Hukum terlambat untuk bertindak.

Para Koruptor yang ngrampas Uang hingga Triliunan Rupiah, bisa seenaknya bebas “Plesiran” keluar masuk Penjara, dan Maling Ayam yang sengaja nyuri buat ngasih makan Keluarganya, nggak jarang harus berujung Kematian akibat dihajar Massa.


2. Kamar ***** Ala Artalyta Suryani
pp

Kalau yang ini, pastinya Kamu ingat donk. Ratu Makelar untuk sejumlah Kasus Korupsi Artalyta Suryani, nyatanya memang jadi perbincangan Pemberitaan di Media, beberapa waktu lalu. Gimana nggak, Penjara yang seharusnya, jadi tempat buat efek jera bagi Para Penghuninya, ternyata hal ini nggak berlaku bagi Sang Ratu Makelar Suap ini.

Kamar **** Ala Artalyta

Hal ini didapet, ketika “Sekretaris Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Mafia HukumDenny Indrayana sedang melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) di Kamar Tahanan (Sel) Rumah Tahanan Wanita Pondok Bambu, 10 Januari 2010 lalu.

Lihat aja Kamar Mewah Sang Ratu ini ! Mirip Kaya Apartemen *****, ada Tempat Tidur, Sofa, Kulkas, TV, Ruang Karaoke, hingga Sarana buat Pedi+Manicure. Bagi Perempuan yang doyan baget nyalon ini, kayanya merupakan barang wajib kali ya ? Walaupun harus bayar sejumlah Oknum, nggak masalah. “Yang penting gue bisa hidup enak, happy, selama di penjara yang hukumannya nggak seberapa” Bebas setelah dikurangi grasi+remisi, masih bisa nyimpen hasil Korupsi buat 7 Turunan.

Ruang Karaoke di Sel Penjara Artalyta

Perlakuan yang nggak penting ini, bisa jadi Fakta Penting bagi Kita untuk mengingatnya, jika Penjara bukan menjadi momok yang menakutkan untuk sebagian Orang, terlebih bagi Para Koruptor berduit. Jadi coba ngebandingin kehidupan Penjara bagi Para Kriminal yang notabanenya kere, ruang sel sempit dengan over capacity, pastinya jadi tempat bagi mereka. Terlebih tindakan Bullying juga sering dialami baik oleh sesama Teman Sel, maupun Oknum Petugas sendiri.

















3. Upacara Penyambutan Ala Nazaruddin
ppp
ppp
Upacara Penyambutan layaknya Tamu Kehormatan, bukan hanya terjadi pada Penangkapan Buron BLBI 13 Tahun “Samadikun Hartono”, jauh sebelum itu ada Penangkapan Nazaruddin yang coba lari ke Rio De Janeiro (Brazil), hingga akhirnya ketangkep di Kartagena Kolombia, melaui bantuan Interpol setempat.

Coba lihat saat kedatangan buron ini, tanpa perlakuan khusus layaknya Kriminal, Nazaruddin tidak memakai Seragam Tahanan, yang menjadi identitas bahwa Ia seorang Pesakitan. Terlebih dengan Pesawat yang dicarter secara langsung dari Kartagena, layaknya Pesawat Pribadi.

Upacara Pemulangannya memang nggak seEkstrim Samadikun Hartono, yang disambut bak Tamu Kehormatan, tapi tetep aja jadi perbincangan dengan Pesawat Carter Pribadi yang sengaja disewa oleh KPK, untuk mejemput Kepulangan Buron Kasus Hambalang ini.

















4. Dinasti Korupsi, Kolusi, Nepotisme Ala Ratut Atut
ppp

Pastinya Kita masih ingat dengan Kasus Korupsi yang dilakukan oleh Ratu Atut Chosiyah, Mantan Gubernur Banten ini. Korupsi yang dilakukan secara berjamaah ini, akhirnya kebongkar juga, setelah sebelumnya dilakukan Penangkapan terhadap adik Atut yaitu Tubagus Chaeri Wardana, dalam masalah suap terkait Penanganan Sengketa Pilkada Lebak, Banten.

Daerah Banten memang terlihat seksi di mata Para Penguasa. Terlebih Banten yang berdekatan dengan Ibukota Jakarta, beberapa Wilayahnya menjadi Sub Urban Baru bagi Pertumbuhan Kota Mandiri, dan Industri di Indonesia. Sebut saja, Tangerang, yang mempunyai Daerah Satelit Baru, seperti : Karawaci, BSD, Summarecon, dan Alam Sutera. Belum lagi Pabrik Baja “Krakatau Steel” di Cilegon, Pelabuhan Merak, yang pastinya sangat mengiurkan, jika dihitung dari Pendapatan Daerah.

Salah Satu Penguasa yang memang  memainkan peranan untuk Daerah Banten adalah Keluarga Dari Ratut Atut, yang mempunyai latar belakang sebagai Jawaranya Banten. Ayah Ratu Atut sendiri Almarhum Chasan Sochib, selain sebagai Pengusaha, juga terkenal sebagai Jawara, dan Salah Satu Pendiri Provinsi Banten.

Atut yang diduga terindikasi Kasus Korupsi, sengaja dibiarkan untuk menguasai, dan merajai percaturan politik di Banten. Kekuasaannya semakin menggurita, dengan mengikutsertakan Keluarga Besarnya untuk meduduki sejumlah posisi strategis di Pemerintahan Daerah Provinsi Banten. Mulai dari Adik Ipar, Airin Rachmi DianyWalikota Tangerang Selatan, yang juga istri dari adik Atut yaitu Tubagus Chaeri Wardana, Ibu Tiri, Heryani – Wakil Bupati Pandeglang, Adik Kandung, Ratu Tatu Chasanah – Wakil Bupati Serang, hingga Anak Ratu Atut, Andika Hazrumy yang jadi Anggota DPD Banten 2009 – 2014. Semuanya dimasukkan untuk menduduki Jabatan Penting di Provinsi Banten.

Hal yang nggak penting ini, akan menjadi sangat penting, mengingat Publik, seakan membiarkan masalah ini. Entah itu karena takut untuk bersuara, atau memang kurang adanya Respon, seakan Masyarakat Banten sengaja untuk membiarkan masalah ini hingga menahun. Permasalahan Korupsi ini, mencapai puncaknya, setelah adanya Temuan dari KPK.

Mencoba untuk membayangkan ! Banten yang begitu Kaya, ternyata di banyak Daerah, Penduduknya hidup di bawah garis kemiskinan. Ratu Atut semakin berkuasa untuk mencatut segala hal, terutama mengenai sejumlah Proyek dalam Lingkup Provinsi Banten.

Kita harus selalu waspada terhadap hal ini ! Kemungkinan ini juga bisa terjadi di beberapa Daerah selain Banten. Sebuah Kejahatan Berjamaah, yang dilakukan oleh sebuah Keluarga dalam Lingkaran Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Kepala Daerah sebagai Raja Kecil dalam Suatu Dinasti.

5. Dipilihnya Pejabat Negara berstatus Mantan Narapidana Korupsi
ppp

Bukan sesuatu yang Aneh di negeri Kita, jika Seorang Pejabat Negara bisa saja berasal dari Mantan Narapidana, maupun Tersangka yang terlibat di dalam Kasus Korupsi.

Kita masih bisa menerima, jika seorang Calon Pejabat Negara (Kepala Daerah maupun Anggota Legislatif) masih berstatus Tersangka, maupun Terdakwa Kasus Korupsi, dikarenakan adanya Azas Praduga Tak Bersalah (Presumption Of Innocence), akan tetapi menjadi hal yang berbeda, jika Seorang Calon Pejabat Negara mempunyai latar belakang sebagai Seorang Mantan Narapidana, setelah diputus bersalah, dan mempunyai Kekuatan Hukum Tetap (Inkracht).

Terlebih, segala hal yang menyangkut Masalah Korupsi akan mencederai Rakyat Indonesia.

Aturan atau klausul bahwa semua mantan narapidana (apapun kejahatannya dan seberat apapun hukumannya) bisa mencalonkan diri menjadi calon anggota legislatif dan ikut dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada), mengacu pada amar putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 4/PUU/7/2009. Putusan MK ini menganulir UU Nomor. 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Legislatif, Pasal 51 huruf g dan Pasal 50 ayat 1 huruf g dan Revisi UU Nomor. 12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 58 huruf f.

Link :
http://fadilabidin75.blogspot.co.id/2013/01/jika-mantan-narapidana-menjadi-anggota.html

Tanpa dilihat Rekam Jejak (Track Record), yang jelas, Kepala Daerah maupun Anggota Legslatif bisa diberi Amanat untuk memimpin sebuah Daerah, maupun menjadi Wakil bagi Rakyat untuk menyampaikan aspirasinya.

Hal yang nggak penting ini, akan menjadi penting, karena hanya di Indonesia, kasus seperti ini bisa terjadi !


Semoga Lima Perlakuan Nggak Penting untuk Para Koruptor di Indonesia, semakin mengingatkan Kita, bahwa Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme adalah Kriminal, dan seharusnya Para Koruptor diposisikan sebagai seorang Penjahat, yang memang menerima hukum dengan seadilnya, serta Sanksi Masyarakat. Terlebih telah merampas Hak Azasi Manusia mengenai Hak dalam memperoleh Kesejahteraan dan Kemakmuran (Prosperity Rights) !


Kami berharap, Kritikan ini menjadi sarana Membangun (Konstruktif), 
Demi Indonesia Yang Lebih Baik !

Kembali : ARTIKEL



Terkini Indonesia

Terbaik Indonesia

Belanja Indonesia Lihat Lebih Lengkap >>>




Travelling Kita

Comments
0 Comments
 
Copyright ©2015 - 2024 THE COLOUR OF INDONESIA. Designed by -Irsah
Back to top
THE COLOUR OF INDONESIA