Menhub Jonan: Taksi Online Kami Beri Toleransi
6 Bulan
Jakarta - Menteri Perhubungan Ignasius Jonan coba memberikan toleransi
selama enam bulan terkait kewajiban para pengemudi taksi online atau
transportasi berbasis aplikasi.
"Coba dibaca peraturannya, ada tenggat waktu enam bulan, kalau tidak
salah. Bisa juga kalau DKI dan Polri mengizinkan bisa pakai STNK misal Koperasi
A qq Nama Pemilik," ujarnya kepada detikINET, Kamis (21/4/2016).
Seperti diketahui, dalam aturan baru yang dikeluarkan Kementerian
Perhubungan mengenai penyelenggaraan taksi online atau transportasi berbasis
aplikasi, ada salah satu pasal yang menyebutkan bahwa kendaraan yang dipakai
tidak boleh atas nama pribadi.
Pemilik kendaraan yang ingin bergabung dengan armada angkutan berbasis
aplikasi, misalnya GrabCar atau Uber, wajib mengubah surat tanda nomor
kendaraan (STNK) mengatasnamakan badan hukum.
Adapun taksi online wajib didaftar dan atas nama dalam STNK harus berbadan
hukum atau sesuai Undang-Undang No 22 Tahun 2009, Pasal 139 ayat 4. Jadi yang
mau bergabung dengan transportasi berbasis aplikasi, harus mutasi STNK ke
berbadan hukum.
Undang-Undang yang dimaksud mengatur mengenai lalu lintas dan angkutan
jalan. Sementara Pasal 139 ayat 4 dalam peraturan itu menyebutkan bahwa
penyediaan jasa angkutan umum dilaksanakan oleh badan usaha milik negara, badan
usaha milik daerah, dan/atau badan hukum lain sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Persyaratan soal STNK atas nama perusahaan juga dimuat dalam Peraturan
Menteri (Permen) Perhubungan No 32 Tahun 2016 yang baru saja dikeluarkan.
Lebih detailnya, dimuat dalam Pasal 18 ayat 3 huruf c. Disebutkan bahwa
kendaraan yang digunakan untuk angkutan sewa harus dilengkapi dokumen
perjalanan yang sah, berupa STNK atas nama perusahaan, kartu uji, dan kartu
pengawasan.
Angkutan sewa merupakan kendaraan yang melayani angkutan dari pintu ke
pintu, dengan atau tanpa pengemudi, dan area operasinya bebas. Contohnya adalah
kendaraan rental atau angkutan sewa berbasis aplikasi, seperti GrabCar dan
Uber.
Kendaraan yang digunakan oleh GrabCar atau Uber selama ini merupakan
kendaraan pribadi. Pemiliknya tergabung dalam sebuah koperasi atau badan usaha
Indonesia yang bermitra dengan perusahaan aplikasi tersebut.
Namun seperti yang disampaikan Jonan, Kemenhub memberikan sejumlah
toleransi hingga batas waktu enam bulan sejak aturan baru itu diterbitkan.
"Kita toleransi untuk nama di STNK. Untuk sementara memakai nama
pribadi dan pool kendaraan tidak diperlukan sepanjang memiliki garasi mobil
sehingga tidak parkir di pinggir jalan," ujarnya.
Selain itu, lanjut Jonan, penyelenggara transportasi berbasis online itu
juga tidak perlu punya bengkel. "Bisa menggunakan bengkel resmi sesuai
merek kendaraan masing-masing," jelasnya. (rou/ash)
Kontributor : Achmad Rouzni Noor II - detikinet
Link :
http://inet.detik.com/read/2016/04/21/173425/3193618/399/menhub-jonan-taksi-online-kami-beri-toleransi-6-bulan
Terkini Indonesia
Terbaik Indonesia
Travelling
Kita