CONTRIBUTOR
PANGKI PANGLUAR
Ketika Nasionalisme Pada Dwi Kewarganegaraan Seseorang
Dipertanyakan ?
" Mencintai Indonesia itu adanya di dalam hati, Saya percaya seseorang yang mempunyai Keturunan, terlebih Lahir, Tumbuh, dan Berkembang menjadi Orang Indonesia, pasti akan selalu menjadi Orang Indonesia.
Dalam hatinya pasti ada yang rindu tentang Indonesia.
Sebab Kita adalah Orang Indonesia ! "
Sebab Kita adalah Orang Indonesia ! "
Penulis
Ada
yang menggelitik Saya, dari dua peristiwa belakangan ini. Bukan hanya Momentnya
yang berdekatan dengan Hari Kemerdekaan
Indonesia, tetapi tentang bagaimana Nasionalisme dari Seseorang
dipertanyakan ?
Nama Arcandra Tahar, dan Gloria Natapraja, adalah Dua Kasus yang
dapat Kita ambil contoh tentang Ketidakberesan Sistem mengenai Status Dwi Kewarganegaraan Seseorang.
Bahkan jauh sebelum itu Penghapusan Dwi
Kewarganegaraan pada Etnis Tionghoa,
menjadi masalah tersendiri bagi Seseorang dalam memperoleh Status sebagai Warga Negara Indonesia.
Entah karena Ketidaktahuan, Kesengajaan, Kecolongan, atau sederet
istilah lainnya, yang jelas Sistem
Kewarganegaraan Kita terlihat lemah di Mata
Internasional.
Lagi – lagi banyak Orang yang menyalahkan tentang Kinerja Instansi Terkait terhadap Permasalahan ini. Mungkin dari Kita seakan menjadi yang ahli untuk
salah dan menyalahkan terhadap Dua Kasus belakangan ini.
Arcandra Tahar
Lihat saja Kasus Arcandra Tahar,
seorang Warga Negara Asing (WNA), pemilik Pasport Amerika Serikat, ternyata bisa diangkat
menjadi Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM)
?
Di mana hal ini menimbulkan pertanyaan bagi Kita terhadap cara kerja Badan Intelijen Negara (BIN), Kedutaan Besar R.I untuk Amerika
Serikat (AS) di bawah Kementrian Luar Negeri (Kemenlu), dan Pihak Imigrasi di bawah Kementrian
Hukum dan Ham (Kemenkumham), yang seakan punya kesan
kecolongan,
terhadap Pengangkatan Arcandara Tahar –
Mantan Menteri Energi Sumber Daya Mineral
(ESDM).
Terlebih Pengungkapan Fakta ini berasal dari Pesan Berantai melalui Whats App diantara Para Pekerja Pers.
Gloria Natapraja Hamel
1 hari sesudahnya, menjelang Proklamasi
17 Agustus 1945, Gloria Natapraja
Hamel, yang harus rela mengugurkan keinginan terbesarnya menjadi Anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) secara penuh di Istana Merdeka, tanggal 17
Agustus.
Hal ini tentunya sangat melukai Hati dari Gadis Berusia 16 Tahun ini, lantaran diketahui
mempunyai Status Dwi Kewarganegaraan
dari Seorang Ayah - (Didier Hamel) Berkewarganegaraan Perancis, dan Ibu - (Ira Natapraja) Berkewarganegaraan Indonesia, meskipun
Ia secara De Facto terlahir di Indonesia.
Etnis Tionghoa
Bahkan jauh Sebelum itu masalah Dwi
Kewarganegaraan terhadap Etnis Tionghoa di Indonesia,
berdasarkan Undang – Undang Nomor 2
Tahun 1958 mengenai :
PERSETUJUAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN REPUBLIK RAKYAT TIONGKOK MENGENAI
SOAL DWIKEWARGANEGARAAN
Hingga Akhir tahun 1999, (Saat Masa
Pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid)
masih menjadi Permasalahan tersendiri.
http://kabarinews.com
Lalu
apakah Seseorang yang mempunyai Dwi Kewarganegaraan
selalu dicap tidak Nasionalis, tidak Cinta Bangsa,
terlebih mengkhianati Bumi Pertiwi – Tanah Air Indonesia ?
Lagi dan lagi, Pertanyaan ini menggelitik Saya.
Bukan mengenai Tata Cara (Prosedur)
Sejumlah Syarat untuk mengemban tugas negara, yang harus dipenuhi oleh Seseorang,
tetapi tentang bagaimana reaksi sejumlah Netizen di Sosial Media (Sosmed), yang mempertanyakan tentang masalah Ketidaknasionalisan
Seseorang akibat Statusnya sebagai Warga
Negara Asing (WNA).
Saya setuju untuk mengemban Tugas
Menteri, seperti yang terjadi pada Kasus Arcandara Tahar, memang diperlukan adanya sejumlah Persyaratan yang
harus dipenuhi Ketika ia ditunjuk menjadi Seorang Menteri.
Pasal 22 ayat (2) Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, berbunyi :
“Untuk dapat diangkat menjadi Menteri, seseorang harus memenuhi
persyaratan: a. Warga Negara Indonesia;
b. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; c. setia kepada Pancasila sebagai dasar
negara, UUD 1945, dan cita-cita proklamasi; d. sehat jasmani dan rohani; e.
Memiliki integritas dan kepribadian yang baik; dan f. tidak pernah dipidana
penjara…”
Begitupula dengan apa yang terjadi Pada Gloria Natapraja, sehingga Ia harus rela menjadi Anggota Pasukan Pengibar Bendera
Pusaka (Paskibraka), meskipun hanya pada saat Penurunan Bendera Merah Putih di Tanggal
17 Agustus.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pemuda
dan Olahraga (Menpora) No.0065 Tahun 2015, syarat untuk
menjadi Anggota Pasukan Pengibar Bendera
Pusaka (Paskibraka), salah
satunya adalah Seorang Warga Negara
Indonesia.
Berdasarkan Undang - Undang
Kewarganegaraan Nomor 12 tahun 2006, Indonesia
juga tidak mengakui Dwi Kewarganegaraan.
Contohnya saja : Seseorang yang telah memiliki paspor negara lain, harus
mengajukan permohonan kembali dan tinggal berturut-turut selama lima tahun
untuk menjadi Warga Negara Indonesia
(WNI).
Namun apakah dari Hal yang demikian, Kita harus mencap Seseorang menjadi
Tidak Nasionalis, terlebih Berkhianat terhadap Negara ?
Jika Kita melihat apa yang terjadi pada Archandra Tahar, di masa sekarang, banyak Pekerjaan, yang menuntut
Seseorang harus merelakan Kewarganegaraannya, ketika Ia bekerja di luar Negeri
karena Tuntutan Profesi.
Hal inilah yang mendasari mengapa Ia harus pindah Kewarganegaraan, karena
tuntutan Pekerjaan di mana Ia harus bekerja di luar negeri, dan sejumlah
kemudahan akses, yang mungkin akan lebih mudah didapatkan, jika Ia berstatus
sebagai Warga Negara Asing (WNA).
Tapi bukan berarti Ia tidak Nasionalis !
Mencintai Indonesia itu adanya di dalam hati, Saya percaya seseorang yang
mempunyai Keturunan, terlebih Lahir, Tumbuh, dan Berkembang menjadi Orang
Indonesia, pasti akan selalu menjadi Orang Indonesia.
Dalam hatinya pasti ada yang rindu tentang Indonesia. Sebab Kita adalah Orang Indonesia !
Jangan menghakimi seakan Mereka tidak Nasionalis, terlebih berkhianat
terhadap Negara. Lihat dulu untuk apa Mereka berbuat ?
Jika keperluannya, karena tuntutan profesi, yang mengharuskan Ia harus
pindah Kewarganegaraan, maka tidak seharusnya Kita mengecap Mereka menjadi
seseorang yang Anti Nasionalis, terlebih Berkhianat terhadap Negara.
Banyak cara yang dilakukan untuk mengharumkan Nama Bangsa, meskipun
Seseorang harus rela pindah Kewarganegaraan.
Via : www.bbc.com
Dan ini yang dilakukan oleh Arcandra Tahar, Seseorang yang jenius di bidangnya, Orang pintar...aset bangsa, dia paham betul apa yang harus dia buat untuk membantu kemajuan Bangsa Indonesia !
Wajar Ia terpilih sebagai Menteri ESDM, walaupun hanya beberapa waktu, disebabkan Masalah Status Dwi Kewarganegaraan, dan seharusnya Pemerintah mempertimbangkan jalan yang terbaik bagi Seorang Indonesia, yang keburu dicap Tidak Nasionalis ini !
Seperti halnya Anggun C Sasmi, Penyanyi Internasional ini, juga Berkewarganegaraan Perancis, namun tetap Nasionalis bukan, dan tetap Cinta Indonesia !
Sederet Para Ilmuwan, yang tinggal di Negeri Orang, dengan Hak Patennya memaksa Ia harus menjadi Warga Negara Asing (WNA), tetapi Ia tetap cinta dengan Indonesia !
"Banyak org berprestasi di luar tp di dlm negeri dijatuhkan...baru 2 pekan memimpin KESDM, suasana religius sudah terasa. 2 kali sy bertemu beliau "di masjid KESDM, pertemuan pertama selepas dzuhur di dpn masjid ada Bpk2 sdg memakai sepatu tp tnp pengawalan protokol yg heboh, ttp disekitarnya ada bbrp wartawan. tdk mengira bhw yg sy lihat adalah pak Menteri...beliau sambil memakai sepatunya berkata kpd wartawan, "wawancara lagi, bknnya td sudah yaa?" Sambil tersenyum. Pertemuan kedua selepas sholat magrib juga di dpn masjid. Sebelum melangsungkan rapat dgn pejabat es.1 & 2 beliau melaksanakan sholat magrib berjamaah bersama pejabat2 yg lain. Jangan terlalu bnyk menghakimi seseorang kalau tdk mengetahui atau tdk mengenal baik siapa org yg kita bicarakan. Introspeksi diri sendiri apakah diri kita sdh lbh baik dan apa yg sudah kita berikan ke negara. Politik tdk kelihatan mana org baik dan mana org jahat"
Link :
https://www.facebook.com/kurniastutiputrifikdiani?fref=ts
Lain
halnya apa yang dialami oleh Gloria
Natapraja, seharusnya Pemerintah lebih bersikap bijaksana dalam menyingkapi
permasalahan tersebut.
Wajar, jika menimbulkan Protes dari Ibu Kandung Gloria – Ira Natapraja.
Kenapa dari dulu tidak dilakukan Screening terhadap Proses Seleksi Rekrutmen Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) oleh Kementrian Pemuda dan
Olahraga (Kemenpora), jika
memang salah satu Syaratnya harus Warga
Negara Indonesia (WNI) ?
Lagipula Gloria yang masih
berumur 16 tahun, belum mempunyai Hak Menentukan Pilihan Kewarganegaraan Sendiri (Opsi), mau ikut Kewarganegaraan Ayah
Kandungnya – Didier Hamel, atau Ibu
Kandungnya – Ira Natapraja.
Tetapi yang jelas berdasarkan Surat Permohonannya yang menggugah hati,
Kepada Presiden Republik Indonesia, Jokowidodo, Ia menyatakan bahwa Ia
Lahir, Tumbuh, dan Berkembang menjadi Anak Indonesia !
Permasalahan
lainnya mengenai Dwi Kewarganegaraan Orang Indonesia Keturunan China, yang
berada di Indonesia. Sebelum ditetapkannya Undang
– Undang Nomor 12 Tahun 2006, selalu terjadi Diskriminatif antara
Orang Indonesia, dan Orang Indonesia Bukan Keturunan Asli (China, Arab, dan
lainnya)
Perlunya Undang – Undang baru, yang mengatur Dwi Kewarganegaraan Seseorang, selain Undang – Undang Nomor 2 Tahun 1958, yang masih dianggap khusus
menjadi Permasalahan tersendiri.
Sehingga apa yang dialami oleh Archandra
Tahar, Gloria Natapraja, maupun
tidak diakuinya Etnis Tionghoa sebelumnya, tidak terjadi lagi.
Mari Buat Indonesia lebih
berwarna, dan tidak mengkotak – kotakan mana yang merasa Nasionalis, mana yang bukan.
Lihat dulu kasusnya, jangan langsung menghakimi Seseorang mana yang Nasionalis atau bukan, karena berstaus Dwi Kewarganegaraan.
Sehingga
Ketika Nasionalisme Pada Dwi Kewarganegaraan Seseorang
Dipertanyakan, Kita Masih Perlu Menjawab Bahwa Mereka Akan Tetap Cinta
Indonesia.
Sebab
Mari Buat Indonesia Lebih Baik ...
Kembali : ARTIKEL
Terkini Indonesia
Terbaik Indonesia
Travelling
Kita