indonesaEnglish



Kamis, 29 September 2016

5 Profesi Nggak Biasa Dari Saksi Ahli Dalam Persidangan Kopi Maut Mirna

Kamis, 29 September 2016


CONTRIBUTOR
PANGKI PANGLUAR

5 Profesi Nggak Biasa Dari Saksi Ahli
Dalam Persidangan Kopi Maut Mirna



Persidangan Kasus Kopi Maut Mirna Wayan Salihin, dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso, telah memasuki Persidangan yang ke - 26.

Sejumlah Alat Bukti, dan Saksi Ahli telah dihadirkan di muka Persidangan.


Tidak seperti Persidangan pada umumnya, Persidangan Kasus Kopi Sianida ini, begitu panjang dan rumit dalam hal Pembuktian (Evidence), terutama mengenai bersalah atau tidaknya Jessica Wongso sebagai Terdakwa Tunggal Kasus Pembunuhan Berencana ini.

Maka dari itu diperlukan sejumlah Saksi, baik yang Keterangannya Memberatkan Terdakwa, dan diajukan oleh Penuntut Umum (A Charge), maupun Meringankan Terdakwa, dan diajukan oleh Penasehat Hukum (A De Charge).

Bukan hanya Saksi Biasa, seperti Penyidik, Pelayan, Tamu, Keluarga Korban hingga Teman dari Pihak Korban maupun Terdakwa, namun dalam Persidangan ini, juga menghadirkan sejumlah Saksi Ahli, baik yang dihadirkan oleh Pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU), maupun Penasehat Hukum Terdakwa.

Saksi Ahli ini berasal dari Praktisi Hukum, Digital Forensik, Psikolog Klinis, Ahli Toksikologi, hingga Patologi Forensik.

Tujuannya tidak lain untuk mencari Kebenaran, yang Sesungguhnya (Materiil).

Jika Terdakwa bersalah agar dapat dijatuhkan Keputusan, yang sesuai terutama bagi Keluarga Korban, Jika tidak bersalah agar dapat diputuskan seadil - adilnya, bagi Terdakwa, yang telah dirugikan baik secara moril maupun materiil.





















Berikut Kami Hadirkan
5 Profesi Nggak Biasa Dari Saksi Ahli
Dalam Persidangan Kopi Maut Mirna

Pakar Digital Forensik


Seorang yang ahli dalam dalam Forensik Komputer, disebut Pakar Digital Forensik.

Forensik Komputer adalah salah satu cabang Ilmu Forensik yang berkaitan dengan bukti legal, yang ditemui pada komputer dan media penyimpanan digital.

Forensik komputer menjadi bidang ilmu baru yang mengawinkan dua bidang keilmuan, hukum dan komputer.

Pakar Digital Forensik, sengaja dihadirkan menjadi Saksi Ahli oleh Pihak Penuntut Umum, maupun Penasehat Hukum Terdakwa guna kepentingan Pengungkapan Kebenaran Rekaman CCTV, mengenai sah (Valid), maupun tidaknya dari Rekaman CCTV tersebut.

Dari Pihak Jaksa Penuntut Umum, menghadirkan AKBP Muhammad Nuh Al-Azhar, dari Pihak Penasehat Hukum Jessica menghadirkan Rismon Hasiholan Sianipar, Dosen Universitas Mataram, NTB.

AKBP Muhammad Nuh dihadirkan pada Persidangan, tanggal 10 Agustus 2016, namun dihadirkan kembali, Pada Persidangan Ke - 23, tanggal 15 September 2016, guna mengkonfrontir Pernyataan Saksi Ahli, Rismon Hasiholan Sianipar, yang diajukan oleh Pihak Jessica.

Rismon Hasiholan Sianipar menjelaskan bahwa Rekaman CCTV- Kafe Olivier, yang digunakan sebagai Pembuktian (Evidence) dari Pihak Jaksa Penutut Umum, penuh rekayasa, dan manipulatif.

Psikolog Klinis


Psikolog adalah seorang, yang ahli dalam bidang Praktik Psikologi.

Psikologi adalah sebuah Bidang Ilmu Pengetahuan dan Ilmu Terapan yang mempelajari mengenai perilaku, dan fungsi mental manusia secara ilmiah.

Beberapa Kajian Psikologis meliputi Pskilogis Perkembangan, Sosial, Kepribadian, Kognitif, dengan Wilayah Ilmu Terapan Psikologis meliputi Pendidikan, Industri, dan Organisasi, Kerekayasaan, hingga Klinis.

Dalam Persidangan Jessica, juga dihadirkan Psikolog Klinis, yang mempelajari Bidang Studi, dan Penerapan Psikologi dalam memahami, mencegah, dan memulihkan keadaan Psikologis Individu ke Ambang Normal.

Kedua Belah Pihak sengaja menghadirkan Psikolog Klinis untuk mengetahui mengenai Perilaku, dan Fungsi Mental Kejiwaan Terdakwa.

Apakah dapat dikatakan mempunyai kecenderungan Perilaku Kejiwaan dan Mental menyimpang atau tidak.

Kecenderungan Perilaku Kejiwaaan, dan Mental, yang menyimpang ini, dapat digunakan sebagai Pembuktian (Evidence).

Kajian ini, juga dapat dipelajari dengan menganalisis gerak - gerik Seseorang, cara Berbicaranya, yang dinilai tidak Konstan, Siasat Membohongi, hingga Kecenderungan Emosional Kejiwaan dari Seseorang.

Dalam hal ini Kedua Saksi Ahli di Persidangan Jessica, baik dari Jaksa Penuntut Umum, maupun Penasehat Hukum, saling bertolak belakang.

Psikolog Klinis, yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum, di sidang Ke-12, Dra Antonia Ratih Andayani, dinilai tidak independen, dan berada di Posisi Penyelidik.

Untuk mematahkan Pernyataan Saksi Ahli dari Penuntut Umum, Penasehat Hukum menghadirkan Psikolog Klinis, Dewi Taviana Walida Haroen.

Pakar Toksikologi


Pakar Toksikologi adalah seorang, yang ahli dalam bidang Ilmu Toksikologi.

Toksikologi adalah :

Ilmu pengetahuan yang mempelajari efek merugikan dari bahan kimia terhadap organisme hidup. Potensi efek merugikan yang ditimbulkan oleh bahan kimia di lingkungan sangat beragam dan bervariasi sehingga Ahli Toksikologi mempunyai spesialis kerja bidang tertentu.

Link :
http://ekoputerasampoerna.blogspot.co.id/2012/11/pengertian-toksikologi.html

Contoh :

Pakar Toksikologi Kimia :

Seorang yang ahli dalam bidang Ilmu Tosikologi Kimia.

Yaitu :
Ilmu yang berhubungan dengan sifat kimia dan reaksi dari zat beracun, termasuk asal-usul mereka, menggunakan, dan aspek kimia paparan lainnya.

Pakar Toksikologi Forensik

Seorang yang ahli dalam bidang Ilmu Tosikologi Forensik.

Yaitu :
Penggunaan Ilmu Toksikologi dan disiplin ilmu lainnya seperti kimia analisis, farmakologi dan kimia klinik untuk tujuan penyelidikan hukum atau medis kasus kematian, keracunan, dan penggunaan obat.

Untuk melengkapi Unsur Pembuktian (Evidence), baik Jaksa Penuntut Umum, maupun Penasehat Hukum Terdakwa, di Persidangan Jessica, sengaja menghadirkan Pakar Toksikologi Kimia dan Forensik Klinis.

Tujuannya adalah untuk membuktikan mengenai beracun atau tidaknya Kopi, yang diminum Mirna di Kafe Olivier, dengan melihat Kandungan Zat hingga Uji Coba berapa banyak Volume Kopi saat Mirna minum Kopi Es Vietnam.

Sebab Pihak Penasehat Hukum Terdakwa meragukan, apakah Kopi, yang diminum Mirna mengandung racun atau tidak ?

Jika mengandung Racun Sianida, bagaimana Hani, Teman Mirna, dan Jessica, tidak mati, saat menyeruput Es Kopi Vietnam ?

Pihak Jaksa Penuntut Umum, menghadirkan Pakar Toksikologi Forensik dari Puslabfor Polri, Komisaris Besar Nursamran Subandi, sedangkan Pihak Penasehat Hukum Terdakwa menghadirkan Pakar Toksikologi Kimia dari Universitas Indonesia (UI) Dr. rer. nat. Budiawan, yang ditunjuk sebagai Saksi Ahli untuk meringankan bagi Terdakwa, Jessica Kumala Wongso.

Untuk menguatkan kembali Bahwa Kopi Sianida, yang diminum oleh Mirna, tidak beracun, Pihak Penasehat Hukum, menghadirkan Pakar Toksikologi Forensik, Michael Robertson, di Sidang Ke - 23.

Ahli Patalogi Forensik


Patalogi merupakan cabang Bidang Kedokteran yang berkaitan dengan ciri dan perkembangan penyakit melalui analisis perubahan fungsi atau keadaan bagian tubuh.

Salah satu Ilmu Terapan dari Patalogi adalah Patalogi Forensik, yang berkaitan dengan penentuan penyebab kematian berdasarkan pemeriksaan atas mayat (Autopsi).

Untuk mengetahui pasti, apakah Mayat Mirna, mengandung Racun atau Tidak, maka dilakukan Pemeriksaan Mayat, secara keseluruhan (Autopsi).

Pemeriksaan ini menjadi penting, sebab memurut Para Ahli Patalogi Forensik dari Australia, yang dihadirkan oleh Penasehat Hukum Terdakwa, baik itu Beng - Beng Ong, maupun Richard Byron Collins, ditemukan adanya kejanggalan seperti :

Tidak diperiksanya Organ Mayat Mirna secara keseluruhan, seperti : Paru-paru, hati, dan jantung Mirna secara kasat mata atau internal. Bagian yang diambil untuk Pemeriksaan hanya Cairan Lambung.

Sedangkan hal ini penting dalam sebuah Hasil Pemeriksaan Mayat (Autopsi)

Dokumentasi yang tidak spesifik ini, yang menyebabkan di Mata Penasehat Hukum Terdakwa, bahwa data, yang dikeluarkan oleh Pusat Laboratorium Forensik Mabes Polri (Puslabfor Polri), menjadi Tidak Sah (Valid).

Dalam Persidangan sempat diperdebatkan mengenai Saksi Ahli Patalogi Forensik, dan Dosen Queensland University, Beng Beng Ong, terkait masalah Keimigrasian.

Sekali lagi, untuk menguatkan Pembuktian bahwa Mayat Mirna tidak mengandung Racun, dan sekaligus meringankan Terdakwa, Pihak Penasehat Hukum, menghadirkan Saksi Ahli, dan Konsultan Patalogi ForensikRichard Byron Collins, di Sidang Ke - 24, dengan Dokumen Keimigrasian, yang lengkap.

Pakar Human Lie Detector


Human Lie Detector, adalah Ilmu yang mempelajari bagaimana cara mendeteksi atau menemukan titik kebohongan lewat Analisis Kebohongan Verbal dan Nonverbal.

Kebohongan Verbal, contohnya dalam tulisan, percakapan, dan rekaman. Sementara Kebohongan Nonverbal, misalnya, dalam bahasa tubuh atau sikap tubuh (Gesture), dan Mimik Wajah Seseorang.

Jika Psikologi Klinis mempelajari Perilaku, dan Kejiwaan dari Seseorang pada saat diwawancara, apakah dalam keadaan sebenarnya, dan mempunyai Kecenderungan Emosional atau tidak, pada Ilmu Human Lie Detector, mempelajari detail Kebohongan, yang dilakukan oleh Seseorang.

Ilmu ini terbilang baru, dan hanya EIA (Emotional Inteligence Academy), Manchester, Inggris, yang membuka Program Disiplin Ilmu ini.

Di Indonesia, Ilmu ini juga mendukung Kinerja Kepolisian, KPK, dan Media, dalam mendeteksi kebohongan di Beberapa Kasus Tertentu.

Menurut Pakar Lie Detector Pertama Indonesia, Handoko Gani, MBA, BAII, Kebohongan bisa dideteksi dari ketidaknormalan (Di luar Kebiasaan Perilaku Seseorang), ketidakselarasan, ketidakkonsistenan, ketidakspontanan antara apa yang diucapkan dengan apa yang terlihat.

Selain itu ekspresi wajah, gestur, kata-kata yang kita ucapkan, suara, gaya bicara kita, serta reaksi tubuh juga bisa jadi perangkat lain untuk mendeteksi kebohongan.

Meski Pakar Lie Detector, tidak dihadirkan menjadi Saksi Ahli dalam Persidangan Jessica, namun beberapa Pernyataan (Statement) Pakar Lie Detector, Handoko Gani, terhadap Terdakwa Jessica, yang dinilai Berbohong, dan Inkonsistensi, dalam menjawab beberapa Pernyataan di Muka Persidangan, seharusnya dapat menjadi Pertimbangan Hakim, dalam memutus Perkara dengan seadil - adilnya.



Semoga Kehadiran Para Saksi Ahli dalam Persidangan dapat dijadikan Pertimbangan bagi Hakim untuk menentukan, dan menemukan Kebenaran yang selengkap - lengkapnya (Materiil), bukan hanya berdasarkan alat bukti (Formil).

Penggunaan Asas Praduga Tak Bersalah (Presumption Of Innocent) bagi Seorang Terdakwa, juga menjadi acuan bagi Para Pihak, yang berkepentingan di Persidangan, hingga akhirnya dinyatakan bersalah atau tidak, serta mempunyai Kekuatan Hukum Tetap (In Kracht).

Source :
https://www.wikipedia.org/

Kembali : ARTIKEL



Terkini Indonesia

Terbaik Indonesia

Belanja Indonesia Lihat Lebih Lengkap >>>




Travelling Kita

Comments
0 Comments
 
Copyright ©2015 - 2024 THE COLOUR OF INDONESIA. Designed by -Irsah
Back to top
THE COLOUR OF INDONESIA