CONTRIBUTOR
PANGKI PANGLUAR
5 Profesi Nggak Biasa Dari Saksi Ahli
Dalam Persidangan Kopi Maut Mirna
Persidangan Kasus Kopi Maut Mirna Wayan Salihin, dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso, telah memasuki Persidangan yang ke - 26.
Sejumlah Alat Bukti, dan Saksi Ahli telah dihadirkan di muka
Persidangan.
Tidak seperti Persidangan pada umumnya, Persidangan Kasus Kopi Sianida ini, begitu panjang dan rumit dalam hal Pembuktian (Evidence), terutama mengenai bersalah atau tidaknya Jessica Wongso sebagai Terdakwa Tunggal Kasus Pembunuhan Berencana ini.
Maka dari itu diperlukan sejumlah Saksi, baik yang Keterangannya Memberatkan Terdakwa, dan diajukan oleh Penuntut
Umum (A Charge), maupun Meringankan
Terdakwa, dan diajukan oleh
Penasehat Hukum (A De Charge).
Bukan hanya Saksi Biasa, seperti Penyidik,
Pelayan, Tamu, Keluarga Korban hingga
Teman dari Pihak Korban maupun Terdakwa,
namun dalam Persidangan ini, juga
menghadirkan sejumlah Saksi Ahli,
baik yang dihadirkan oleh Pihak Jaksa
Penuntut Umum (JPU), maupun Penasehat Hukum Terdakwa.
Saksi Ahli ini berasal dari Praktisi
Hukum, Digital Forensik, Psikolog Klinis, Ahli Toksikologi, hingga Patologi
Forensik.
Tujuannya tidak lain untuk mencari
Kebenaran, yang Sesungguhnya (Materiil).
Jika Terdakwa bersalah agar
dapat dijatuhkan Keputusan, yang
sesuai terutama bagi Keluarga Korban,
Jika tidak bersalah agar dapat
diputuskan seadil - adilnya, bagi Terdakwa,
yang telah dirugikan baik secara moril maupun
materiil.
Berikut Kami Hadirkan
5 Profesi Nggak Biasa Dari Saksi Ahli
Dalam Persidangan Kopi Maut Mirna
Seorang
yang ahli dalam dalam Forensik Komputer,
disebut Pakar Digital Forensik.
Forensik Komputer adalah salah satu cabang Ilmu Forensik yang berkaitan dengan bukti legal, yang ditemui pada
komputer dan media penyimpanan digital.
Forensik komputer menjadi bidang ilmu baru yang mengawinkan dua bidang
keilmuan, hukum dan komputer.
Pakar Digital Forensik, sengaja dihadirkan menjadi Saksi Ahli oleh Pihak
Penuntut Umum, maupun Penasehat
Hukum Terdakwa guna kepentingan Pengungkapan
Kebenaran Rekaman CCTV, mengenai sah
(Valid), maupun tidaknya dari Rekaman CCTV tersebut.
Dari Pihak Jaksa Penuntut Umum,
menghadirkan AKBP Muhammad Nuh Al-Azhar,
dari Pihak Penasehat Hukum Jessica
menghadirkan Rismon Hasiholan Sianipar,
Dosen Universitas Mataram, NTB.
AKBP Muhammad Nuh dihadirkan pada Persidangan, tanggal 10 Agustus 2016,
namun dihadirkan kembali, Pada
Persidangan Ke - 23, tanggal 15
September 2016, guna mengkonfrontir Pernyataan Saksi Ahli, Rismon
Hasiholan Sianipar, yang diajukan oleh Pihak
Jessica.
Rismon Hasiholan Sianipar menjelaskan bahwa Rekaman CCTV- Kafe Olivier,
yang digunakan sebagai Pembuktian (Evidence) dari Pihak Jaksa Penutut Umum, penuh rekayasa, dan manipulatif.
Psikolog
adalah seorang, yang ahli dalam bidang Praktik
Psikologi.
Psikologi adalah sebuah Bidang Ilmu Pengetahuan dan Ilmu Terapan yang mempelajari mengenai
perilaku, dan fungsi mental manusia
secara ilmiah.
Beberapa Kajian Psikologis
meliputi Pskilogis Perkembangan, Sosial, Kepribadian, Kognitif, dengan
Wilayah Ilmu Terapan Psikologis
meliputi Pendidikan, Industri, dan Organisasi, Kerekayasaan,
hingga Klinis.
Dalam Persidangan Jessica, juga
dihadirkan Psikolog Klinis, yang
mempelajari Bidang Studi, dan Penerapan Psikologi dalam memahami,
mencegah, dan memulihkan keadaan
Psikologis Individu ke Ambang Normal.
Kedua Belah Pihak sengaja menghadirkan Psikolog
Klinis untuk mengetahui mengenai Perilaku,
dan Fungsi Mental Kejiwaan Terdakwa.
Apakah dapat dikatakan mempunyai kecenderungan Perilaku Kejiwaan dan Mental
menyimpang atau tidak.
Kecenderungan Perilaku Kejiwaaan,
dan Mental, yang menyimpang ini, dapat
digunakan sebagai Pembuktian (Evidence).
Kajian ini, juga dapat dipelajari dengan menganalisis gerak - gerik Seseorang, cara Berbicaranya,
yang dinilai tidak Konstan, Siasat Membohongi, hingga Kecenderungan Emosional Kejiwaan dari Seseorang.
Dalam hal ini Kedua Saksi Ahli
di Persidangan Jessica, baik dari Jaksa Penuntut Umum, maupun Penasehat Hukum, saling bertolak belakang.
Psikolog Klinis, yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum, di sidang Ke-12,
Dra Antonia Ratih Andayani, dinilai
tidak
independen, dan berada di Posisi
Penyelidik.
Untuk mematahkan Pernyataan Saksi
Ahli dari Penuntut Umum, Penasehat Hukum menghadirkan Psikolog Klinis, Dewi Taviana Walida Haroen.
Pakar Toksikologi adalah seorang, yang ahli dalam bidang Ilmu
Toksikologi.
Toksikologi adalah :
Ilmu pengetahuan yang mempelajari efek merugikan dari bahan kimia terhadap organisme hidup. Potensi efek merugikan
yang ditimbulkan oleh bahan kimia di lingkungan sangat beragam dan bervariasi
sehingga Ahli Toksikologi mempunyai
spesialis kerja bidang tertentu.
Link :
http://ekoputerasampoerna.blogspot.co.id/2012/11/pengertian-toksikologi.html
Contoh :
Pakar Toksikologi Kimia :
Seorang yang ahli dalam bidang Ilmu
Tosikologi Kimia.
Yaitu :
Ilmu yang berhubungan dengan sifat kimia dan reaksi dari zat beracun,
termasuk asal-usul mereka, menggunakan, dan aspek kimia paparan lainnya.
Pakar Toksikologi Forensik
Seorang yang ahli dalam bidang Ilmu
Tosikologi Forensik.
Yaitu :
Penggunaan Ilmu Toksikologi dan disiplin ilmu lainnya seperti kimia analisis,
farmakologi dan kimia klinik untuk tujuan penyelidikan
hukum atau medis kasus kematian, keracunan, dan penggunaan
obat.
Untuk melengkapi Unsur Pembuktian
(Evidence),
baik Jaksa Penuntut Umum, maupun Penasehat Hukum Terdakwa, di Persidangan Jessica, sengaja
menghadirkan Pakar Toksikologi Kimia
dan Forensik Klinis.
Tujuannya adalah untuk membuktikan mengenai beracun atau tidaknya Kopi,
yang diminum Mirna di Kafe Olivier, dengan melihat Kandungan Zat hingga Uji Coba berapa banyak Volume Kopi saat Mirna minum Kopi Es Vietnam.
Sebab Pihak Penasehat Hukum Terdakwa
meragukan, apakah Kopi, yang diminum Mirna
mengandung racun atau tidak ?
Jika mengandung Racun Sianida,
bagaimana Hani, Teman Mirna, dan Jessica,
tidak mati, saat menyeruput Es Kopi
Vietnam ?
Pihak Jaksa Penuntut Umum, menghadirkan Pakar Toksikologi Forensik dari Puslabfor Polri, Komisaris
Besar Nursamran Subandi, sedangkan Pihak
Penasehat Hukum Terdakwa menghadirkan Pakar
Toksikologi Kimia dari Universitas
Indonesia (UI) Dr. rer. nat. Budiawan, yang ditunjuk
sebagai Saksi Ahli untuk meringankan
bagi Terdakwa, Jessica Kumala Wongso.
Untuk menguatkan kembali Bahwa Kopi
Sianida, yang diminum oleh Mirna,
tidak beracun, Pihak Penasehat Hukum,
menghadirkan Pakar Toksikologi Forensik, Michael Robertson, di Sidang Ke - 23.
Patalogi
merupakan cabang Bidang Kedokteran
yang berkaitan dengan ciri dan perkembangan penyakit melalui analisis
perubahan fungsi atau keadaan bagian tubuh.
Salah satu Ilmu Terapan dari Patalogi
adalah Patalogi Forensik, yang berkaitan
dengan penentuan penyebab kematian
berdasarkan pemeriksaan atas mayat (Autopsi).
Untuk mengetahui pasti, apakah Mayat
Mirna, mengandung Racun atau Tidak, maka dilakukan Pemeriksaan Mayat, secara keseluruhan (Autopsi).
Pemeriksaan ini menjadi penting, sebab memurut Para Ahli Patalogi Forensik dari Australia, yang dihadirkan oleh Penasehat Hukum Terdakwa, baik itu Beng - Beng Ong, maupun Richard Byron
Collins, ditemukan adanya kejanggalan seperti :
Tidak diperiksanya Organ Mayat Mirna
secara keseluruhan, seperti : Paru-paru,
hati, dan jantung Mirna secara kasat mata atau internal. Bagian yang diambil
untuk Pemeriksaan hanya Cairan Lambung.
Sedangkan hal ini penting dalam sebuah Hasil
Pemeriksaan Mayat (Autopsi)
Dokumentasi yang tidak spesifik
ini, yang menyebabkan di Mata
Penasehat Hukum Terdakwa, bahwa data, yang dikeluarkan oleh Pusat Laboratorium Forensik Mabes Polri
(Puslabfor Polri), menjadi Tidak Sah (Valid).
Dalam Persidangan sempat diperdebatkan mengenai Saksi Ahli Patalogi Forensik, dan Dosen Queensland University, Beng
Beng Ong, terkait masalah Keimigrasian.
Sekali lagi, untuk menguatkan Pembuktian bahwa Mayat Mirna tidak mengandung Racun,
dan sekaligus meringankan Terdakwa, Pihak Penasehat Hukum, menghadirkan Saksi Ahli, dan Konsultan Patalogi Forensik, Richard Byron Collins, di Sidang Ke - 24, dengan Dokumen Keimigrasian, yang lengkap.
Human Lie Detector, adalah Ilmu
yang mempelajari bagaimana cara mendeteksi atau menemukan titik kebohongan
lewat Analisis Kebohongan Verbal dan Nonverbal.
Kebohongan Verbal, contohnya dalam tulisan, percakapan, dan
rekaman. Sementara Kebohongan Nonverbal, misalnya, dalam bahasa tubuh atau sikap tubuh (Gesture), dan Mimik Wajah Seseorang.
Jika Psikologi Klinis
mempelajari Perilaku, dan Kejiwaan dari Seseorang pada saat diwawancara, apakah dalam keadaan sebenarnya, dan mempunyai Kecenderungan Emosional atau tidak, pada Ilmu Human Lie Detector, mempelajari detail Kebohongan, yang
dilakukan oleh Seseorang.
Ilmu ini terbilang baru, dan hanya EIA
(Emotional Inteligence Academy), Manchester, Inggris, yang membuka Program
Disiplin Ilmu ini.
Di Indonesia, Ilmu ini juga mendukung Kinerja Kepolisian, KPK,
dan Media, dalam mendeteksi
kebohongan di Beberapa Kasus
Tertentu.
Menurut Pakar Lie Detector Pertama
Indonesia, Handoko Gani, MBA, BAII, Kebohongan bisa dideteksi dari ketidaknormalan (Di luar
Kebiasaan Perilaku Seseorang), ketidakselarasan,
ketidakkonsistenan, ketidakspontanan antara apa yang
diucapkan dengan apa yang terlihat.
Selain itu ekspresi wajah, gestur, kata-kata yang kita ucapkan,
suara, gaya bicara kita, serta reaksi tubuh juga bisa jadi perangkat
lain untuk mendeteksi kebohongan.
Meski Pakar Lie Detector, tidak
dihadirkan menjadi Saksi Ahli dalam Persidangan Jessica, namun beberapa Pernyataan (Statement) Pakar Lie
Detector, Handoko Gani, terhadap
Terdakwa Jessica, yang dinilai Berbohong, dan Inkonsistensi, dalam
menjawab beberapa Pernyataan di Muka Persidangan, seharusnya dapat menjadi Pertimbangan Hakim, dalam memutus
Perkara dengan seadil - adilnya.
Semoga Kehadiran Para Saksi Ahli dalam Persidangan dapat dijadikan Pertimbangan bagi Hakim untuk menentukan, dan
menemukan Kebenaran yang selengkap - lengkapnya (Materiil), bukan hanya berdasarkan alat bukti (Formil).
Penggunaan Asas Praduga Tak Bersalah (Presumption Of Innocent) bagi Seorang Terdakwa, juga menjadi acuan
bagi Para Pihak, yang berkepentingan di Persidangan, hingga akhirnya dinyatakan
bersalah atau tidak, serta mempunyai Kekuatan
Hukum Tetap (In Kracht).
Source :
https://www.wikipedia.org/
Source :
https://www.wikipedia.org/
Kembali : ARTIKEL
Terkini Indonesia
Terbaik Indonesia
Travelling
Kita