Pedoman Media Siber
Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers
adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945,
dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di
Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan
berekspresi, dan kemerdekaan pers.Media siber memiliki karakter khusus sehingga
memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional,
memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999
tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi
pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media
Siber sebagai berikut:
1. Ruang Lingkup
1. Media Siber adalah segala bentuk
media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik,
serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang
ditetapkan Dewan Pers.
2. Isi Buatan Pengguna (User
Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh
pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan
berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum,
komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.
2. Verifikasi dan keberimbangan
berita
1. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.
2. Berita yang dapat merugikan
pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip
akurasi dan keberimbangan.
3. Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:
- Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;
- Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan
identitasnya,
kredibel dan kompeten;
- Subyek berita yang harus
dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;
- Media memberikan penjelasan kepada
pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang
diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari
berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.
4. Setelah memuat berita sesuai
dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah
verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran
(update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.
3. Isi Buatan Pengguna
(User Generated Content)
1. Media siber wajib mencantumkan
syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan. Pengguna yang tidak bertentangan
dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik,
yang ditempatkan secara terang dan jelas.
2. Media siber mewajibkan setiap
pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in
terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna.
Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.
3. Dalam registrasi tersebut, media
siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan
Pengguna yang dipublikasikan:
- Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;
- Tidak memuat isi yang mengandung
prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan
(SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;
- Tidak memuat isi diskriminatif
atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat
orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.
4. Media siber memiliki kewenangan
mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan
dengan butir (c).
5. Media siber wajib menyediakan
mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada
butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah
dapat diakses pengguna.
6. Media siber wajib menyunting,
menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang
dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara
proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.
7. Media siber yang telah memenuhi
ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas
masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada
butir (c).
8. Media siber bertanggung jawab
atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi
setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).
4. Ralat, Koreksi, dan Hak
Jawab
1. Ralat, koreksi, dan hak jawab
mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab
yang ditetapkan Dewan Pers.
2. Ralat, koreksi dan atau hak
jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak
jawab.
3. Di setiap berita ralat, koreksi,
dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak
jawab tersebut.
4. Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain,
maka:
- Tanggung jawab media siber
pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut
atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;
- Koreksi
berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh
media
siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;
-
Media yang
menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas
berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita
tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang
tidak dikoreksinya itu.
5. Sesuai dengan Undang-Undang
Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum
pidana denda paling banyak Rp500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).
5. Pencabutan Berita
1.
Berita yang
sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak
luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak,
pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang
ditetapkan Dewan Pers.
2.
Media siber
lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah
dicabut.
3. Pencabutan berita wajib disertai
dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.
6. Iklan
1.
Media siber
wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.
2. Setiap berita/artikel/isi yang
merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan
.advertorial., .iklan., .ads., .sponsored., atau kata lain yang menjelaskan
bahwa berita/artikel/isi tersebut
adalah iklan.
7. Hak Cipta
Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
8. Pencantuman Pedoman
Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di
medianya secara terang dan jelas.
9. Sengketa
Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan
Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.
Jakarta, 3 Februari 2012
(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta,
3 Februari 2012).
Sumber: http://dewanpers.or.id/